
Humbahas, Lintangnews.com | Sebanyak 5 ruangan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) disegel 15 orang anggota dewan, Senin (31/5/2021) usai melakukan rapat paripurna tentang nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Anggota DPR RI, Lamhot Sinaga dari Partai Golkar dan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas, Irwan Simamora angkat bicara terkait hal itu, Selasa (1/6/2021).
Lamhot menyayangkan sikap tersebut, khususnya 4 orang anggota dewan dari partai berlambang pohon beringin itu. Mereka adalah, Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Laston Sinaga.
Menurut dia, jika pun ada perselisihan sesama anggota dewan tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat. Penyegelan itu, tambahnya akan membuat kinerja DPRD lumpuh dan tidak bisa bekerja untuk rakyat.
“Perselisihan tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat Humbahas. Penyegelan itu membuat DPRD lumpuh dan tidak bisa bekerja untuk rakyat,” kata anggota Komisi VI ini melalui pesan WhatsApp (WA).
Sebelumnya, penyegelan sejumlah ruangan ini alasannya karena tidak difasilitasi oleh pihak Sekretariat DPRD. Ini mulai rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 21 Mei 2021 lalu, hingga rapat paripurna yang telah dijadwalkan dari hasil Banmus.
Dikatakan Lamhot, secara pribadi tidak mau terseret ke dalam perselisihan yang tidak bermoral tersebut. Namun secara garis komando, Partai Golkar tidak membenarkan. “Golkar lebih mementingkan kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPP Partai Golkar ini.
Untuk itu, ia berharap agar anggota dewan dari Partai Golkar untuk lebih dewasa berpolitik. “Saya berharap mereka lebih dewasa berpolitik dan sekali lagi jangan mengorbankan kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Irwan Simamora. Menurut Irwan, dirinya tidak mendukung tindakan yang dilakukan anggota dewan dari Partai Hanura sebanyak 4 orang, yakni Wakil Ketua DPRD, Labuan Sihombing, Sanggul Rosdiana Manalu, Martini Purba dan Muslim Simamora.
“Apalagi, sikap itu merupakan menghalangi tugas dan tanggung jawab mereka sendiri. Karena sikap itu menghalangi tugas dan tanggungjawab mereka juga sebagai anggota dewan,” kata Irwan.
Disinggung, apakah partainya setuju dengan sikap mosi tak percaya yang dibuat anggota dewannya, Irwan mengaku, hal itu merupakan hak mereka dan bukan menjadi sikap partai.
Dikatakannya, karena mosi itu menyangkut mereka dalam pekerjaan di lembaga legislatif. Dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab mereka.
“Apa faktor penyebab dan dampak nantinya, mereka sudah pasti memahami itu. Bisa saja mereka mempunyai alasan dan tentu pasti sudah memikirkan sikap itu,” terangnya.
Menurut anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara ini, dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari para wakil rakyat adalah sebuah kemandirian mereka sendiri. Lanjutnya, partai tidak mengatur hal-hal yang khusus menjadi garis perjuangan di lembaga DPRD.
“Hal khusus yang saya maksudkan hubungan antara anggota dan pimpinan DPRD,” kata Irwan.
Disinggung apakah tidak satu komando jika anggota dewan itu bertindak dalam segala sesuatu, Irwan tidak menampiknya.
“Menyangkut sikap dan keputusan partai harus satu komando. Tetapi mengenai mosi tidak percaya, belum kami bawa ke rapat partai,” katanya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPRD Humbahas yang dihadiri 15 orang dewan dengan agenda nota pengantar penyampaian 5 Ranperda berujung aksi penyegelan.
Pasalnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Sihombing itu tidak mendapat fasilitas dari Sekretariat DPRD.
Selain itu, tidak dihadiri Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati, Paniaran Oloan Nababan beserta masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diketahui rapat paripurna itu tindak lanjut hasil keputusan Banmus pada 21 Mei 2021 lalu. Sementara itu, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol bersama 10 orang dewan lainnya tidak hadir.
Uniknya, rapat paripurna itu tanpa didampingi para staf Sekretariat DPRD, sehingga sebelumnya harus membuka ruangan rapat secara paksa. Rapat pun dilanjutkan melakukan penyegelan pintu masuk ruangan masing-masing Sekretariat DPRD
Dengan menggunakan broti dan spanduk bertuliskan dilarang masuk, aksi pun dilakukan dengan penyegelan pertama pada pintu masuk ruangan Bagian Umum Sekretariat DPRD. Kemudian dilanjutkan pintu ruangan masuk Sekretariat DPRD, Perencanaan Keuangan, Bendahara dan Persidangan. (DS)