Lantur Tumanggor Bantah Kliennya Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah dan Villa di Samosir  

Kuasa Hukum Nurcahaya Sidabutar, Lantur Tumanggor.

Samosir, Lintangnews.com | Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jerman, Nurcahaya Sidabutar (46) merasa difitnah melalui pemberitaan media menyebutkan, dirinya seorang pelaku penggelapan dan penipuan yang merugikan pelapor Serli Napitu tinggal di Inggris untuk segera diproses oleh Polres Samosir.

“Kerugian diklaim Serli Napitu yang mengaku sebagai korban pembelian dua bidang tanah berukuran masing-masing 705 m2 dan 1.400 m2. Dan di atas tanah itu berdiri bangunan villa,” ujar Kuasa Hukum Nurcahaya, Lantur Tumanggor, di halaman Mapolres Samosir kepada wartawan Jumat (30/4/2021) sore.

Lantur menuturkan, kliennya pada tahun 2017 mendapatkan pesan dari Serli yang menanyakan apakah Nurcahaya benar menjual rumah miliknya. Nurcahya bercampur kaget menjawab benar, namun belum berani menjual kepada orang lain, karena masih menunggu kabar dari Norma Sinaga dan Bradley Jhon yang sudah melakukan pembayaran kepada saya.

“Saya sudah tau semuanya, biarin saja saya bicara langsung kepada Norma Sinaga,” sebut Lantur menirukan perkataan Serli pada kliennya.

Berselang beberapa waktu, Serli menghubungi Nurcahaya, seraya mengatakan pelapor telah berkomunikasi dengan Norma dan Bradley. Kemudian mempersilahkan Serli membeli tanah seluas 1.400 m2 dan 705 m2 yang di atasnya berdiri bangunan villa .

Dijelaskan Lantur, harga untuk tanah dan bangunan itu sebesar Rp 2, 3 miliar, namun baru dibayar Serli Rp1,339 miliar sehingga kurang pembayaran Rp 961 juta. Ini seyogianya harus dilunasi Serli Napitu pada bulan Januari 2019 lalu.

“Namun seiring waktu berjalan, kenyataannya sampai sekarang belum juga dilunasi, sehingga telah terjadi wanprestasi (cidera janji),” jelasnya.

Meskipun Nurcahaya telah dilaporkan Serli ke Polres Samosir sesuai dengan No. Lp/B-58/IV/2018/SPKT Tanggal 2018, dengan dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, Lantur menuturkan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap menghormati dan memahami upaya hukum yang ditempuh pelapor.

“Namun kami tetap berpatokan bahwa permasalahan Serli dan Nurcahaya adalah masalah perdata, yang kewenangannya merupakan kewenangan Hakim Perdata,” jelasnya.

Disinggung sisa uang pembayaran katanya telah dilunaskan, 2 surat tanah dan bangunan vila lantai 2 milik Nurcahaya dipegang pelapor, Lantur justru membantahnya.

“Atas tuduhan-tuduhan itu, kami membantah keras dan menyampaikan fakta, sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan berbohong,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Serli, Hernida Napitu didampingi suaminya, Sabar Parhusip mendatangi Polres Samosir pada Sabtu (24/4/2021) lalu.

Hernida menuturkan, dugaan penipuan jual beli rumah dan villa yang bernilai miliaran rupiah dan sejak tahun 2018 ditangani Polres Samosir tidak kunjung selesai.

“Kami datang ke Polres dan menanyakan kasus penipuan yang dialami kakak saya, kenapa tidak ada perkembangan? Tolong lah Pak Kapolres kapan kasus penipuan yang dialami kakak saya digelar,” katanya.

Hernida juga mengaku, telah bertemu dengan penyidik Polres Samosir dan menyatakan kasus itu akan digelar di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Suhartono menyampaikan, pihak Polres Samosir dalam waktu dekat akan menggelar perkara atas kasus itu ke Poldasu.

“Digelar dulu di Wassidik Dirreskrimum Poldasu tentang perkara itu, agar saya ketahui Rencana Tindak Lanjut (RTL) perkara, mengingat pelapor dan terlapor keberadaannya di luar negeri,” sebut Suhartono. (Tua)