Lapas Kelas I Medan Razia Blok dan Kamar Warga Binaan, Ini Hasilnya

Medan, Lintangnews.com | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan razia terhadap blok dan kamar hunian warga binaan.

Razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), MP Jaya Saragih beserta anggota pada Jumat (13/12/2019).

Ini terkait adanya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Hal Pencegahan dan Penindakan terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan.

“Dengan adanya surat edaran itu, kita langsung menindak lanjuti dan memastikan ada atau tidak adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Medan terkait peredaran gelap narkoba,” sebut MP Jaya Saragih, Minggu (15/12/2019).

Petugas Lapas saat memeriksa kamar hunian para warga binaan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan razia tersebut masih didapati kamar dan warga binaan yang memiliki barang-barang elektronik dan alat komunikasi di dalam Lapas, yang seharusnya tidak dibenarkan.

“Sebelumnya pihak Lapas telah melakukan upaya meminimalisir adanya barang-barang elektronik dan alat komunikasi tidak dibenarkan berada di dalam Lapas melalui sosialisasi terkait tata tertib prikehidupan warga binaan pemasyarakatan di dalam kamar hunian,” paparnya.

MP Jaya Saragih menuturkan, hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas sebagai acuan dan pedoman bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kemudian pihak Lapas Medan sudah memfasilitasi dengan adanya wartelsupas audio atau visual secara gratis digunakan warga binaan. Ini sebagai upaya sarana komunikasi atau melepas rindu dengan keluarganya. (Zai)