Simalungun, Lintangnews.com | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Pematangsantar di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menggelar razia terhadap blok maupun Rumah Tahanan (Rutan) secara rutin dan kontiniu atau berkelanjutan sejak tanggal 13-15 Desember 2019.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), Porman Siregar melalui Humas Lapas, Hiras Silalahi, Minggu (15/12/2019) mengatakan, itu bertujuan menindaklanjuti adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat nomor PAS-PK.02.10.0111442 hal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Dikatakan Hiras, seluruh petugas Kamtib pria dan wanita serta Sat Ops Panal melaksanakan razia di blok dan kamar hunian Lapas Siantar.
Hasilnya, petugas menemukan barang barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Seperti, handphone (HP), headset, botol kaca, pisau cukur, gunting, kabel cok sambung, mancis bekas, kotak hape, sendok makan, piring kaleng, kartu domino, kartu joker, potongan besi dan kayu.

“Razia itu sebagai upaya untuk membersihkan narkoba dan barang-barang yang terlarang lainnya di lingkungan Lapas,” bilangnya.
Menurut Hiras, pihak Lapas berusaha ingin mewujudkan kamar-kamar hunian bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba seperti, sabu, daun ganja kering dan jenis lainnya.
Pihak Lapas juga selalu melakukan razia setiap minggunya di semua blok. Seperti pada blok Anggrek dan Ambarita pada Jumat kemarin.
“Kami rutin melaksanakan penggeledahan yang terjadwal maupun spontanitas tanpa memilah siapa warga binaan tersebut. Kami juga mensosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib dan rutan kepada seluruh warga binaan,” tukas Hisar. (Zai)


