
Taput, Lintangnews.com | Menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Itu tentang pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana, serta pelayanan perekaman biometrik maupun dokumen kependudukan lainnya, Selasa (28/3/2023).
Bertempat di Rutan Tarutung, perjanjian kerja sama itu ditandatangani Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar didampingi Kasi Binadik, Serasi.
Tujuan diadakan perjanjian kerja sama itu dalam rangka pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka hak demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Asnah Rosleli Sinaga menyampaikan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran pihaknya, dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan narapidana.
“Ini termasuk pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Lapas Siborongborong,” sebutnya.
Sementara Parlindungan menyampaikan, terima kasih atas respon positif dari Disdukcapil, sehingga terlaksana penandatanganan perjanjian kerja sama itu
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, WBP di Lapas Siborongborong dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024, serta hak identitas mereka dapat terpenuhi,” kata Kalapas mengakhiri. (Akim)


