Lapas Tanjungbalai Asahan Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Sidang 4 Oknum Mantan Polisi

Sidang yang berlangsung di Lapas Tanjungbalai Asahan.

Tanjungbalai, Lintangmews.com | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan kembali memfasilitasi persidangan 4 orang dari 11 oknum mantan polisi yang terlibat kasus penggelapan barang bukti hasil tangkapan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya pekan lalu, 3 rekan mereka sudah menerima vonis mati. Sidang yang dilakukan via zoom ini diadakan di Aula Lapas Tanjungbalai Asahan.

Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa inisial HT dan RA masing masing 18 tahun penjara, denda Rp 2 miliar serta subsider 1 tahun. Sedangkan kepada KT dan JH, hakim memvonis masing-masing 15 tahun, denda Rp 2 miliar,  serta subsider 1 tahun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup. Atas vonis itu, para terdakwa mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Tentunya hakim sebelum memutus suatu perkara pasti lah sudah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian dari berbagai sisi. Di antaranya peran masing-masing terdakwa, sehingga perkara yang sama tidak harus sama juga putusan hukumannya,” ungkap Kepala Lembaga Permasyarakataan (Kalapas), Muda Husni.

Mendengar putusan itu, para terdakwa tetap kooperatif dan tenang tidak ada perlawanan, atau pun bentuk perbuatan merugikan lainnya, sehingga sampai sidang tutup dapat berjalan lancar dan kondusif.

Kalapas menuturkan, hukuman yang dijatuhkan pada yang terlibat peredaran atau sindikat narkoba pasti berat, apalagi terhadap oknum aparat yang seharusnya menjadi pemberantas dan bukan kebalikannya.

“Jadi saya menghimbau dan ingatkan kepada seluruh aparat termasuk di jajaran Lapas Tanjungbalai Asahan jangan prnah sekali-kali mencoba berkawan dengan narkoba. Apakah itu mencoba merasa apalagi sampai dijadikan bisnis,” tukas Muda.

Lanjutnya, para pimpinan mulai dari yang tertinggi yakani Menteri, Irjen, Dirjen dan Kakanwil jelas memberikan ultimatum bagi petugas yang coba-coba bermain narkoba. Selain dipidana, akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Saya kira hal ini sudah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama seluruh kementerian dan lembaga menjalankan perintah Presiden untuk memberantas narkoba dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu,” tukas Kalapas mengakhiri. (Yuna )