Laporan DPRD Siantar ke MA sudah Ditelaah dan Menunggu Jadwal Persidangan

Siantar, Lintangnews.com | Usai disampaikan pada 6 Maret 2020 yang lalu, dan telah melalui 14 hari, laporan DPRD Kota Siantar ke Mahkamah Agung (MA) telah diproses dan mendapat titik terang.

“Kemarin pihak dari MA telah menelepon menyampaikan laporan kita sudah ditelaah dan telah disampaikan ke majelis hakim,” ucap Rini Silalahi mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar, Selasa (24/3/2020).

Hanya saja, sebut Rini, akibat merebaknya Covid-19 atau Virus Corona ini, ada penundaan jadwal persidangan. “Apalagi kan pegawainya bekerja dari rumah, kemungkinan ditunda,” ujarnya.

Untuk jawaban terlapor (Wali Kota, Hefriansyah), sambungnya akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan apakah secara tertulis atau tidak.

“Untuk berkas sudah beres semua, kemarin juga kita telah konfirmasi pada pihak MA. Untuk persidangannya, mereka (majelis hakim) lah yang tau. Soal laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah konfirmasi, kalau disini kan 30 hari,” tandas Rini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Siantar secara resmi menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah ke MA di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020

Data-data yang disampaikan sudah diterima sesuai dengan keinginan pihak MA. (Elisbet)