Laporan Kuasai Tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk Terkesan ‘Mengambang’

Hendry didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong.

Siantar, Lintangnews.com | Hendry (42) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Sianr mempertanyakan laporannya ke Polres Siantar sejak 3 bulan lalu hingga belum saat ini belum diketahui kejelasannya.

Sebelumnya, Hendry membuat laporan ke Polres Siantar dengan Nomor : STTLP/85/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021. Hendry melaporkan L boru Daulay terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 167 dari KUHP.

Hendry didampingi kuasa hukumnya, Roy Y Simangunsong memaparkan secara rinci kronologi yang dialaminya. Disampaikan, pada 4 April 2001 lalu, terjadi transaksi jual beli terhadap dua bidang tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilakukan di hadapan notaris dilengkapi Akta Jual Beli.

Ini yakni, SHM Nomor : 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400 m2 dan SHM Nomor : 49/ Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500 m2. Keduanya kemudian dibalik nama menjadi pemilik (Ng Sok Ai). Selanjutnya Akta Jual Beli  No. 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan No. 44/2001 tanggal 4 April 2001. Sementara jual beli dihadapan Notaris Aloina Sinulingga.

“Di atas lahan itu sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Lahan itu juga dipakai masyarakat setempat untuk perparkiran Taman Hewan Pematangsiantar pada waktu-waktu tertentu, terutama pada hari besar ketika pengunjung membludak,” tandas Hendry, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, lahan juga dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan pihak Kelurahan Teladan, seperti acara 17 Agustusan. Bahkan untuk setiap acara, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemiliknya.

Dipaparkan Hendry, sekitar tahun 2015 ada bangunan dari papan yang berdiri tanpa izin pemilik di lahan itu, dengan maksud menyimpan kayu-kayu.

Mengetahui hal itu, anak pemilik lahan mempertanyakannya dan turun langsung ke lokasi. Di lokasi itu, seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pekerja dari L Boru Daulay. Pria itu menyarankan untuk datang menjumpai L boru Daulay di rumahnya secara langsung, yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi lahan.

Singkat cerita, 15 September 2016, bersama Lurah Teladan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, anak pemilik dan penasehat hukumnya mengunjungi rumah L boru Daulay dengan tujuan mediasi.

Saat itu, L boru Daulay mengakui, lahan itu memang bukan miliknya, hanya menumpang dan siap meninggalkan lokasi itu kapan pun diinginkan. Dari hasil mediasi, L boru Daulay berjanji akan meninggalkan lahan pemilik dengan diberikan tenggang waktu 1 bulan.

“Surat pernyataannya lengkap pada kita,” tandas Hendry, sembari menunjukkan surat dimaksud.

Berselang waktu berjalan, ternyata L boru Daulay tidak memenuhi hasil mediasi yang sudah dilakukan. Akhirnya tanggal 20 Oktober 2017, pemilik melalui penasehat hukumnya membuat pengaduan ke Polres Siantar terkait dugaan terjadinya upaya menguasai tanpa hak yang dilakukan L boru Daulay.

Atas laporan itu, tanggal 30 Oktober 2017, pemilik lahan diinterogasi penyidik dengan menunjukkan kedua sertifikat dan menerangkan kronologi kejadiannya. Dimana tanggal 31 Oktober 2017, kedua pihak pemilik lahan dan L boru Daulay membuat surat yang intinya memberikan waktu hingga 1 Desember 2017 untuk mengosongkan lahan. Bahkan surat pernyataan ditandatangani keduanya dan diketahui Lurah Teladan.

Tanggal 3 November 2017, Polres Siantar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyimpulkan perkara itu telah dihentikan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, L boru Daulay bersedia mengosongkan lahan itu.

Ternyata kesepakatan kembali melenceng. Dari tahun 2017 hingga awal 2021, L boru Daulay tidak pernah meninggalkan lahan dimaksud. Bahkan segala upaya kekeluargaan telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

Merasa tak ada jalan lagi, tanggal 15 Maret 2021, Hendry selaku putra pemilik bersama penasehat hukumnya melaporkan perbuatan L boru Daulay ke Polres Siantar dan laporan diterima.

Sementara Roy Simangunsong menilai, ada kejanggalan dalam laporan mereka. Sejak dilaporkan, diakui Roy, memang sudah ada beberapa kali penyidik menyampaikan SP2HP. Namun anehnya, pada SP2HP ketiga hingga keempat, diberikan langsung secara bersamaan.

“Seharusnya SP2HP diberikan bertahap sesuai perkembangan dari laporan. Anehnya, SP2HP yang kami terima ada yang diberikan sekaligus. Ada apa ini,” kata Roy.

Dia menambahkan, SP2HP diberikan setelah pihaknya berulang kali meminta dan mempertanyakan laporan mereka.

Bahkan kini L boru Daulay melalui kuasa hukumnya malah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan tujuan untuk membatalkan kedua sertifikat tanah tersebut.

Hendry berharap, agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) memberikan perhatian khusus atas laporannya ke Polres Siantar yang sampai saat ini belum diketahui kejelasan maupun tindak lanjutnya.

“Laporan sudah berjalan 3 bulan, namun bagaimana kelanjutnya kami pun tidak tau. Justru serifikat yang kami miliki didugat balik terlapor. Kami berharap agar ini menjadi perhatian serius dari pak Kapoldasu, BPN dan instansi terkait. Kami yakin keadilan akan berdiri tegak,” katanya mengakhiri. (Red)