
Toba, Lintangnews.com | Bentrokan yang terjadi antara masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba dengan karyawan PT Toba Plup Lestari Tbk (TPL), sehingga mengakibatkan salah satu besan dari Luhut Binsar Pandjaitan menjadi korban hingga saat ini belum tuntas.
Hal itu membuat Pemkab Toba bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Komisi A melakukan kunjungan ke Desa Natumingka, Kamis (3/6/2021) untuk menyelesaikan permasalahan di antara kedua belah pihak.
Dalam kunjungan itu, masyarakat Natumika meminta pada Pemkab Toba supaya tuntutan mereka yang disampaikan pada tanggal 20 Mei 2021 lalu supaya dipenuhi.
Ada pun tuntutan mereka adalah pengembalian hak tanah adat (tanah ulayat) dengan luas 2409,70 hektar. Diberikan jaminan keamanan untuk tidak menggangu masyarakat yang bekerja di areal adat wilayah Natumingka yang selama ini dikelola, sebelum ada penyelesaian tanah adat tersebut.
Selanjutnya meminta agar menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di daerah itu, dengan menjalankan tim verifikasi dan identifikasi masyarakat adat di Toba.

Berikutnya, agar menghentikan proses hukum pada 3 orang warga Natumingka yang sedang berproses di Polres Toba.
Dalam pertemuan itu juga dilampirkan sejarah data sosial dan peta yang membuktikan keberadaan masyarakat adat Natumingka.
Ketika dikonfirmasi salah satu korban, Jusman Simanjuntak mengaku kecewa kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV, Leonardo Sitorus atas pernyataannya pada masyarakat Natumingka melalui surat pada tanggal 16 April 2021.
“Ini menyatakan lokasi tanah adat kami adalah hutan lindung. Juga menyebutkan makam leluhur yang ratusan tahun di lokasi tanah adat kami adalah gundukan tanah,” ujarnya.
Pihaknya meminta pada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi supaya mencopot Leonardo Sitorus dari jabatannya, karena tidak menghargai makam leluhur mereka. (Frengki)