Simalungun, Lintangnews.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusbadhi melaporkan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Adapun isi laporan tersebut tentang adanya penyimpangan pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani/jalan produksi pertanian yang berlokasi di Tangoruh Lingkungan IV Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dengan nilai pagu Rp 170.835.000, masa pelaksanaan 60 hari kalender + 360 hari kalender masa pemeliharaan yang dikerjakan kontraktor CV Wijaya Pratama. Surat laporan tersebut ditandatangani oleh Petrus Wenli Saragih tertanggal 09 Agustus 2024.
Dalam surat laporan tersebut LBH Pusbadhi menjelaskan, diduga dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborong melakukan profil jalan tak dengan metode cembung agar air jatuh dan tidak tergenang di badan jalan.
Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborongan dalam menyelesaikan pekerjaan pasangan jalan produksi pertanian menggunakan alat berat doser dan sejenisnya dalam waktu 4 hari kalender.
Disinyalir dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborongan dalam menyelesaikan pekerjaan jalan produksi pertanian tidak mengacu pada SSH (Standart Satuan Harga) dan spesifikasi teknis.
Selaoin itu, diduga oleh satuan kerja memberikan peluang atau dengan kata lain memberikan ruang agar pekerjaan dapat diloloskan meski pekerjaan merupakan gagal pekerjaan (gagal proyek).
Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa pemborongan, diduga oleh pengawas baik itu PPK, Dirtek, Pengawas dari pihak satuan kerja dan Pengawas dari Penyedia jasa Konsultansi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar. Sehingga bisa terjadi hal seperti ini, pelaksanaan pekerjaan jalan produksi pertanian yang merupakan gagal proyek.
Beberapa petani yang memiliki lahan pertananian di sekitar perkerjaan jalan usaha tani tersebut menyebutkan, bahwa setelah pekerjaan selesai akses mereka ke lahan pertaniannya semakin sulit akibat jalan berlumpur dan licin.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan resmi melalui surat ke Kejari Simalungun pada tanggal 09 Agustus 2024. Namun sampai saat ini mereka tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, sehingga idak mengetahui sudah sejauh mana laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pekerjaan itu hanya terlaksana 4 hari saja, serta hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat,” paparnya, Senin (20/1/2025).
Pihak lintangnews.com juga sudah melakukan konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Hergianto melalui pesan WhatsApp (WA). “Makasih info kucek ke anggota besok,” tulis Irfan. (pu)