Lelang Bermasalah, Pegawai DPUPR Siantar Fasilitator Tenaga Kerja Peningkatan Jalan

Siantar, Lintangnews.com | Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, marga Panjaitan warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun disebut memfasilitasi tenaga kerja untuk melaksanakan proyek peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Itu diduga buntut dari bermasalahnya proses lelang (tender) yang dilaksanakan oleh tim Kelompok Kerja (Pokja). Sehingga Pokja yang diketuai Adres Tarigan sempat mengundang pihak CV Saridho Pratama untuk pembuktian kualifikasi. Selanjutnya Pokja kembali mengalahkannya.

Menurut Adres, jauh sebelum pihaknya mengundang melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pembuktian kualifikasi, CV Saridho Pratama sudah tidak lolos pada evaluasi teknik. Namun karena aplikasi menunya tidak ada untuk membatalkan, lalu tim melayangkan ralat ke email direktur perusahaan.

Pegawai DPUPR Siantar Disebut Fasilitator Pekerja

Terpisah, proyek peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender versi Pokja mulai dikerjakan tanpa menggunakan plang proyek yang diketahui sebagai pusat informasi kepada publik.

“Sudah mulai ada pengerjaan. Semalam dimulai. Tapi, gak ada nampak pakai plang proyeknya,” kata seorang warga, A Tarigan, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Diketahui berlangsungnya kegiatan diawali dengan pengerukan parit (drainase) dan tanpa Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).

“Saat saya mau pulang semalam dan pagi ke luar rumah, gak ada melihat alat berat diturunkan. Cuma pekerjanya saja yang mengeruk parit pakai cangkul tanpa memakai alat pengaman kayak sarung tangan, helm dan sepatu safety,” papar Tarigan.

Ironisnya, untuk pengerjaan drainase di sisi Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) yang merupakan satu paket dengan peningkatan diduga disubkan kepada oknum pejabat Dinas PUPR Siantar bermarga Panjaitan.

“Parit itu satu paket dengan pengaspalan. Rekanannya PT Bona Nauli Sejahtera yang dimenangkan Pokja diduga bermain curang. Kalau ada marga Panjaitan di Dinas PUPR Siantar yang mengerjakan untuk parit berarti kegiatan itu disubkan. Itu gak bisa pegawai menerima sub proyek,” jelas E Girsang, Kamis (19/12/2019).

Diketahui, sesuai LPSE, pagu peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) sebesar Rp 2,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sementara, pengawas lapangan saat ditemui di lokasi mengaku diajak oleh oknum pegawai Dinas PUPR Siantar mengerjakan drainase.

“Karena dilihat gak ada kerjaan saya, pas mau tahun baru ini diajak marga Panjaitan di Dinas PUPR Siantar. Disuruh cari pekerja,” jelasnya sembari mengaku bermarga Siregar dan tinggal di Perumnas bersamaan oknum pegawai Dinas PUPR Siantar yang dimaksud.

Disinggung mengenai K3 para pekerja dan alat berat, Siregar justru mengatakan tak harus menggunakan K3. “Mengerjakan hotelnya baru pakai. Alat beratnya ketepatan di kota kan banyak sedang pengerukan parit. Dipakai semua,” katanya.

Ditanya, kapan target pengerjaan drainase selesai, Siregar menyampaikan, sebelum tahun 2020. “Sebelum Tahun Baru. Kalau peningkatan jalannya habis Tahun Baru. Cepatnya selesai kalau hotmix. Alatnya ke situ,” ujarnya.

Sementara, oknum pegawai Dinas PUPR Siantar, bermarga Panjaitan yang diduga penerima sub melalui seluler, Selasa (17/12/2019) sekira pukul 18.00 WIB membantah dan menyarankan agar mempertanyakan kepada  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Gak saya itu. Banyak di PU marga Panjaitan. Salah orang kau. Lagian, mana bisa pegawai menerima sub proyek. Siapa PPK nya? Coba tanya si Donlikut,” katanya. (Zai)