Lim Ong Sung Dilantik Jadi Ketua LPKN Kabupaten Batubara

Batubara, Lintangnews.com | Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) adalah salah satu pilar pemerintah yang membela rakyat sesuai mottonya ‘Lindungi konsumen lindungi rakyat dari perbuatan pelaku usaha yang sewenang-wenang’.

“LPKN adalah mitra pelaku usaha, jadi jangan dianggap musuh. Ini agar pelaku usaha sadar bahwa kita ini adalah sejajar,” ungkap Khairil Anwar selaku Ketum DPP LPKN di pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) LPKN Kabupaten Batubara di Simpang Dolok, Minggu (1/9/2019).

Menurutnya, sesuai Instruksi Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, agar pelaku usaha jangan sewenang-wenang mengambil atau merampas kendaraan di jalan atau di rumah yang menunggak cicilan.

“Harus sesuai peraturan yang berlaku dan dicarikan solusinya,” ungkap Khairil seraya mengungkapkan, LKPN berdiri atas dasar dan dilindungi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lanjutnya, pelantikan kali ini suatu forum untuk mengukuhkan LPKN Batubara dan silaturahmi antar perwakilan masing-masing DPC tingkat Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

“Kerja LPKN juga berhak menyelesaikan jika ada pelaku usaha yang tidak mau mengeluarkan hak milik kendaraan, padahal cicilan sudah lunas dibayar,” ujar Khairil.

Perbankan, kata Khairul, hendaknya dicari solusi ketika nasabah tidak bisa bayar cicilan, jangan sampai langsung main sita agunan. Hal ini menghindari agar konsumen yang tidak bisa membayar karena usahanya macet, agar jangan sampai bunuh diri.

“Sebab tindakan pelaku usaha yang terkesan main teror dan sepihak, inilah salah satu peran aktif LPKN,” ungkap Khairil sebagai penutup kata sambutannya.

Ketua LPKN Batubara, Lim Ong Sung alias Aan menuturkan, pihaknya hadir ingin membantu para konsumen yang mungkin mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang UU Konsumen,.

Adapun susunan pengurus LPKN Batubara di antaranya, Ketua Lim Ong Sung, Wakil Ketua, Ruslan, Dedi Kiswanto, Hendra, Mariati AB dan Jamilah. Sekertaris Amirsyah dan Welas H, serta Bendahara Sahrul dan Untung

Dewan Penasehat yakni, Edwar Eajagukguk, Ali Umar, Atonso Hasibuan, Kamsir dan Maksum. (wellas)