Siantar, Lintangnews.com | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Siantar meminta bagi anggota DPRD Siantar yang tidak ingin menjalankan hak nya dalam fungsi pengawasan agar tidak menjadi pecundang.
Hal ini disampaikan dalam bentuk spanduk agar anggota DPRD Siantar lebih berkomitmen dalam menjalankan hak interpelasi yang saat ini sudah naik menjadi hak angket. Ini seperti yang pernah diajukan HMI ke DPRD Siantar pada bulan Desember tahun 2019 lalu.
Adapun isi dari dari spanduk itu yakni ‘Entah apa yang merasukimu Hingga bangunan mangkrak. Anggota DPRD yang tidak mau menjalankan interplasinya dalam fungsi pengawasan jangan jadi pecundang’.
Jhoni Arifin Tarigan selaku Ketua DPC HMI Siantar saat dikonfirmasi membenarkan kalau pemasangan spanduk itu bentuk protes pada Wali Kota Herfiansyah yang telah banyak melakukan pelanggaran selama dirinya menjabat.
“Ini adalah bentuk protes kita kepada Wali Kota Siantar. Kita juga meminta pada DPRD Siantar agar lebih berkomitmen lagi menggunakan hak angket tersebut, jangan lama-lama dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/1/2020).
Ia mengatakan, sejauh ini pengamatan pihaknya telah ada 25 orang anggota DPRD Siantar yang telah menandatangani hak angket.
“Dari 30 orang berarti tinggal 5 lagi yang belum menandatangani. Jadi salah satu tujuan kita kan dalam spanduk itu menyindir kelima anggota dewan yang tidak ikut,” tuturnya.
Ia berharap, agar DPRD Siantar agar lebih komitmen lagi, apalagi mengenai kejelasan pelanggaran hukum yang telah dilakukan Wali Kota.
“Jangan nanti hak angket ini tidak jelas seperti yang pernah terjadi di tahun 2018 lalu ketika DPRD nya tidak komitmen. Karena begitu banyak pelanggaran yang telah dilakukan Wali Kota, sehingga sudah layak kalau dia itu dimakzulkan,” tutupnya. (Elisbet)