Lindungi Hak Pilih, KPUD Siantar Buka Posko di 53 Kelurahan

Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dimulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018.

“Deklarasi bersama KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) eeserta Pemilu merupkan salah satu mewujudkan Pemilu yang berdaulat. GMHP ini sudah kami dilaksanakan dari tanggal 1 Oktober dan akan berakhir 28 Oktober 2018 nanti di setiap Kelurahan dan Kecamatan,” sebut Ketua KPUD Siantar, Mangasi Purba ditemui di kantornya usai melakukan deklarasi GMHP, Rabu (17/10/2018).

Mangasi menuturkan, bagi pemilih yang belum terdaftar, maka Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka layanan pemilih GMHP di kantor Kelurahan serta Kecamatan. Ada 8 posko di Kecamatan dan 53 di Kelurahan sebagai tempat memasukkan daftar pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.

“Selain itu, kesempatan ini juga untuk memperbaiki elemen data pemilih, apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap,” papar Mangasi.

Sambungnya, PPK dan PPS akan mengeluarkan data pemilih  jika masih ditemukan yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda, belum berusia 17 tahun saat pemungutan suara, meninggal dunia dan lainnya.

“Silahkan kunjungi kantor PPS (Kantor Lurah) atau hubungi PPS setempat. Mari bersama melindungi hak pilih kita. Pastikan anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Mangasi. (elisbet)