Lira Telusuri Proses Pendampingan Hukum Anggaran Covid-19 Pemko Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Anggaran Covid-19 Kota Tebingtinggi digunakan untuk membantu masyarakat  yang terkena langsung imbas dari Corona Virus Disease (Covid-19).

Ini termasuk digunakan untuk operasional pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Tebingtinggi.

“Persoalannya saat ini, apakah anggaran itu sudah benar dianggarkan dan digunakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini Pemko Tebingtinggi,” sebut Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi kepada lintangnews.com, Jumat (8/5/2020).

Untuk menjawab hal itu, Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara ini menjelaskan, ini sebagaimana instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Instruksi Kajagung ditujukan untuk melakukan sinergitas antara institusi Kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam rangka pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemkab dan Pemko,” papar Ratama.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan pengamanan atau pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, Bidang Intelijen bertugas memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.

Sementara itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mempedomani surat edaran Jamdatun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat.

“Pertanyaannya, apakah Pemko Tebingtinggi sudah melakukan permintaan pendampingan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi,” tukas Ratama.

Lanjutnya, jika hal ini belum dilakukan, maka patut muncul dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Tebingtinggi. Pasalnya, jika sinergitas ini dilakukan, maka potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisasi sedapat mungkin dan pastinya masyarakat merasakan manfaat sesungguhnya atas bantuan anggaran Covid-19 tersebut.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tebingtinggi tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Anggaran Dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai tanggal 25 April 2020, total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 28.316.683.268.

Dengan rincian sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7.847.760.000, sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 105.000.000 dan Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 14.317.654.768.

Ratama menuturkan, DPRD Tebingtinggi sebagai peranannya dalam pengawasan perlu bertindak proaktif, bahkan bisa saja reaktif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Covid-19 untuk mengevaluasi dan menginvestigasi jika ditemukan indikasi awal atau bukti permulaan yang nyata.

“Masyarakat Tebingtinggi yang terimbas Covid-19 masih membutuhkan bantuan bukan alat seperti masker, bahkan digadang-gadang akan diganjar sanksi dan hukuman. Kondisi ini sangat memprihatinkan, saat rakyat membutuhkan makan untuk pertahankan hidupnya, justru pemerintah nya tidak responsif,” papar Ratama mengakhiri. (Purba)