Lokasi Kilang Kayu Melanggar Perda, Satpol PP Asahan akan Survei Lapangan 

Asahan, Lintangnews.com | Dalam waktu dekat Satpol PP Pemkab Asahan akan mensurvei usaha kilang peracikan kayu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diketahui usaha kilang peracikan kayu ini berada bukan di kawasan industri.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Asahan, Jon Junaidi selaku Pejabat Pengelolan Informasi Dinas (PPID) melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Badrun mengatakan, mereka sudah mengecek usaha kilang peracikan kayu tersebut.

“Kita sudah mengecek usaha itu, hasilnya Pemkab Asahan sudah pernah menyurati untuk disuruh pindah karena melanggar Perda RTRW,” ungkap Jon Junaidi melalui Badrun kepada lintangnews.comm Rabu (23/10/2019).

Sementara itu terkait masalah perpanjangan izin usaha, Dinas PMPTSP tidak mengetahui apakah masih berlaku atau sudah mati. “Kita tidak bisa melihat izin mereka karena ini sudah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujar.

Untuk melihat izin usaha kilang kayu itu, pihak Dinas PMPTSP harus mengetahui tanggal pengurusan izin baru dan nama pemohon. “Dengan sistem OSS kita sulit untuk mengetahui izinya. Tak mungkin kita bongkar izin pendirian yang sudah lama,” ujarnya.

Namun menurut Badrun, bila dihitung waktu mundur maka dapat dipastikan izin usaha kilang peracikan kayu sudah tidak berlaku. Apalagi kalau saat ini untuk mengurus izin sangat sulit, karena persyaratan RTRW harus dipenuhi.

“Bila pun nanti diurus oleh pengusaha tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pasti izin mereka tidak keluar atau tak efektif,” terangnya.

Dinas PMPTSP saat sudah tidak bisa lagi mengeluarkan izin HO maupun izin yang lain, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketika pengusaha kilang peracikan kayu mau mengurus izin, pihak Dinas PMPTSP saat ini hanya bisa memberikan bimbingan dan arahan, karena sekarang sudah sistem online atau OSS.

Kesimpulannya setiap usaha yang berdiri melanggar Perda, maka yang berhak untuk melakukan penegakan Perda adalah Satpol PP. “Untuk melakukan penegakan Perda itu tanggung jawab Satpol PP. Ini tanpa harus ada perintah dari dinas manapun, karena Satpol PP itu setara dengan dinas yang lain,” ujar Badrun.

Ketua Forum Studi Lingkungan (Fosil) Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Siagian mengatakan, mustahil kilang percikan kayu yang sudah beroperasional pulahan tahun tidak memiliki izin sesuai dengan kata pegawai dinas PMPTSP.

“Bila melihat dari RTRW Nomor 12 Tahun 2013, dapat kita ketahui lokasi itu tidak berada di wilayah industri. Tentunya ini menyalahi peraturan yang ada,” ungkap Zainal.

Menurutnya, apabila tidak ada izin dari Pemkab Asahan, izin UKL UPL dimaksud atau pengolahan limbah perlu ditinjau kembali. Dia menuturkan, anehnya Pemkab Asahan seakan tidak tau padahal ratusan atau ribuan ton kayu yang diangkut menggunakan truk dan masuk dalam inti kota Kisaran dibiarkan begitu saja, sehingga sejumlah jalan rusak akibat truk pengangkut kayu.

“Jalan Ahmad Yamin dan Jalan Sych Ismail rusak parah diduga truk pengangkut kayu salah satu penyebabnya ,” ujar Zainal.

Dalam waktu dekat, tim Fosil akan meminta klarifikasi dari Pemkab Asahan dan pengusaha agar jangan sampai ada usaha ilegal yang dapat merusak lingkungan di Asahan.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada Pemkab Asahan dan pengusaha tentang usaha kilang peracikan kayu yang dikatakan pegawai Dinas PMPTSP tidak memiliki izin,” ujarnya

Zainal menuturkan, jika usaha kilang peracikan kayu itu tidak memiliki izin dan melanggar Perda, maka Satpol.

Di tempat terpisah, Kabid Perundang-undangan Satpol PP, Indriyati akan mensurvei usaha kilang peracikan kayu yang melanggar Perda.

“Dalam waktu dekat ini kami akan survei usaha itu. Kalau terbukti tidak memiliki izin dan melanggar Perda, akan kami beri peringatan dengan cara menyurati satu, dua dan tiga,” ujarnya.

Lanjutnya, jika peringatan itu tidak ditanggapi pengusaha, maka pihaknya akan melakukan eksekusi dan memberikan pembingan. “Sebelum melakukan eksekusi kami harus jalani tahapan lain sesuai Standard Operational Procedural (SOP) di Satpol PP,” paparnya. (Heru )