Simalungun, Lintangnews.com | Tak hanya, DS istri dari oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun SGRT diduga sebagai juru mediator sekaligus hadir saat proses perdamaian pelecehan seksual dilakukan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanah Jawa, AMZ (54) terhadap korbannya, AN (11).
Ternyata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun, Mansyur Panggabean juga turut hadir.
“Informasinya hadir juga saat itu dari LPA. Si Manyur namanya,” ungkap salah sorang sumber, Minggu (14/2/2021).
Selain itu, Mansyur juga tak mau melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Ini ada lagi kasus anak-anak didampinginya melapor. Ditanya mengenai yang di Tanah Jawa kapan dilaporkan seperti gak respon,” kata sumber lagi sembari minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (19/2/2021).
Sementara Mansyur Panggabean kepada wartawan, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 18.35 WIB menyampaikan, dirinya membaca berita itu masih dari media online. “Coba cari tau, kehilangan jejak,” balasnya.
Saat ditanya proses perdamaian dirinya tidak hadir, Mansyur menjelaskan, dirinya ingin tau kebenaran berita tersebut. “Yang dapat kasus pelecehan anak 6 tahun masih tetap di Nagori Tanjung Pasir,” jelasnya.
Informasi diperoleh, dugaan pelecehan seksual terhadap AN terjadi pertengahan bulan Desember 2020 dilakukan AMZ saat menjabat Kepala SD Negeri 094174 Pardomuan Nauli, Kecamatan Tanah Jawa.
“Kejadiannya 2 kali. Pertama, habis kegiatan daring, lalu disuruh korban membersihkan ruang kelas. Kemudian, yang kedua, saat korban datang pada kegiatan daring. Padahal, bukan giliran ruang kelas yang melaksanakan daring,” papar sumber.
Dugaan pelecehan seksual dilakukan AMZ juga pertama kali diketahui salah seorang honorer, TS. Dan sejak kejadian itu, warga meminta agar AMZ angkat kaki dari sekolah itu.
“Kalau infonya, rekaman kejadian itu awalnya ada pada TS. Tetapi sudah dihancurkan, karena ada rencana perdamaian terkait permasalahan itu dan dimediasi istri oknum anggota dewan. Kalau korban dan orang tuanya sudah pindah ke Tanjung Pasir,” terang sumber.
Sebelumnya, Kabid PTK Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Bonggua Sinaga menuturkan, sebelum dicopot, pihaknya memanggil dan menginterogasi AMZ. Pengakuan AMZ, dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya dilakukan karena silap.
“Ada berita acaranya mengenai interogasi dia (AMZ) di dinas. Kalau pengakuannya, memang ada dilakukannya. Dan juga mengaku silap,” ucap Bonggua mengulang pernyataan AMZ.
Sementara, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Tanah Jawa, Berto Saragih melalui seluler, Selasa (2/2/2021) mengaku, sebelumnya telah menanyai AMZ.
“Datang dia ke rumah saya. Dia mengaku memang ada melakukannya dan silap,” jelas Berto.
Dia menjelaskan, sejak kejadian itu terkuak ke permukaan, pihak keluarga dari korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 300 juta.
Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo via pesan singkat, Senin (1/2/2021) sekira pukul 17.38 WIB menyampaikan, masih proses penyelidikan pemeriksaan para saksi-saksi.
Saat ditanya, apakah saksi-saksi yang diperiksa ada istri dari oknum DPRD Simalungun, AKP Rachmat menyarankan agar dikonfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Terpisah, Kanit PPA, Ipda Fritsel G Sitohang saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti.
“Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sedangkan DS istri dari oknum anggota DPRD Simalungun saat coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021) tak ada balasan. (Zai)


