Luster Sianipar Tertangkap Polsek Silaen saat Jual Nomor Tebakan

Tobasa, Lintangnews.com I Sesuai arahan Kapolres Toba Samosir (Tobasa), AKBP Agus Waluyo, membuat seluruh Polsek mulai menciduk penulis judi tebak angka.

Kali ini yang beraksi Polsek Silaen dipimpin Kapolsek, Iptu Rudi Tampubolon melalui Unit Reskrim.

Penangkapan yang dilakukan atas laporan yang diberikan masyarakat, dimana perjudian di Kecamatan Silaen sudah sangat meresahkan.

“Benar kita menangkap seorang penulis judi tebak angka bernama Luster Sianipar (42), di salah satu warung di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, pada Minggu (12/1/2020) tepatnya pukul 21.30 WIB,” jelas Iptu Rudi, Senin (13/1/2020).

Barang bukti yang diamankan dari Luster Sianipar.

Ditambahkan Iptu Rudi, penangkapan ini dilakukan untuk menekan semaksimalnya penyakit masyarakat (pekat) dalam bidang perjudian. Ini sesuai arahan yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Martuani Sormin.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 lembar uang pecahan Rp 20.000, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1 buah buku tulis yang berisikan angka-angka tebakan nomor judi Kim.

Selanjutnya, 1 buah buku tafsir mimpi dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia 105 warna putih yang di dalam kotak masuk terdapat angka angka tebakan judi Kim.

“Pelaku hingga saat ini masih berada di tahanan Polsek Silaen, menunggu dilimpahkan ke Polres Tobasa untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rudi. (Asri)