MA Tolak Kasasi Wali Kota Siantar, Ini Tindakan Budi Utari Selanjutnya

Siantar, Lintangnews.com | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Wali Kota Siantar, Hefriansyah selaku pemohon.

Hal ini diketahui dari website resmi MA, dengan tanggal putusan 2 Februari 2021, dengan nomor perkara 294/G/2019/PTUN.MDN.

Sebagai termohon Budi Utari Siregar dengan hakim P1 Yodi Martono Wahyunadi SH MH, hakim P2, Yosran dan hakim P3, Irfan Fachruddin.

Terkait hal itu, Budi Utari saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) mengaku, akan menjemput salinan ke MA dalam waktu dekat ini.

Setelah itu, Budi Utari akan menemui Wali Kota Siantar dan Gubernur Sumatera Utara. “Ini dalam rangka menindaklanjuti isi putusan MA tersebut,” tutup Budi,

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hery Oktarizal mengaku, belum mengetahui putusan MA tersebut yang menolak kasasi Wali Kota itu

“Aku belum tau, sampai hari ini belum ada menerima informasi terkait putusan di MA dengan termohon pak Budi Utari,” sebut Hery lewat pesan WhatsApp (WA).

Lanjut Hery, soal putusan biasanya dikirim secara resmi ke Pemko Siantar. “Sejauh ini, belum ada masuk,” tandasnya.

Seperti diketahui, Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar non aktif mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait pemberhentian yang dilakukan Wali Kota.

Budi Utari menilai, bahwa pemberhentiannya sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 telah menyalahi. Bahkan, melawan hukum. Sehingga dirinya mencari kebenaran melalui PTUN Medan.

Akhirnya, gugatan Budi Utari dikabulkan PTUN Medan, Rabu (29/4/2020) lalu. Terkait dengan itu, Wali Kota Siantar mengajukan banding tertanggal 28 Agustus 2020 .

Namun, bandingnya ditolak dan Wali Kota mengajukan kasasi atas banding yang ditolak tersebut ke MA. Dan MA tertanggal 2 Februari 2021 menolak kasasi yang dilakukan Wali Kota, Hefriansyah. (Elisbet)