Mahdi Sagala Diangkat Manager Distrik II, Dirut PTPN IV Layak Dicopot

Simalungun, Lintangnews.com | PTPN IV merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pengaturan Administrasi Negara, maka seluruh pejabat di PTPN IV merupakan pejabat penjabat pemerintahan dan harus mematuhi segala ketentuan yang ada.

Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite menuturkan, dengan diangkatnya Mahdi Al Haris Sagala yang tidak memenuhi standart golongan sebagai General Manager (GM) Distrik II terindikasi tidak melalui assessment dan juga terlalu dini dan belum tepat, karena golongannya masih 4A.

“Sedangkan aturan semestinya, golongan minimal untuk menempati posisi GM adalah 4C. Ini jelas Direktur Utama (Dirut) PTPN IV diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014,” terang Fawer Full, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, menjamin bahwa keputusan atau tindakan badan, maupun pejabat, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas.

“Sementara ketentuan pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Itu meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, Dirut PTPN IV bisa terkena pasal 17,” terang Fawer Full.

Bukan hanya persoalan regulasi juga, ILAJ melihat rekam jejak Mahdi Sagala diduga kurang baik. Ini terbukti dengan adanya indikasi pengelapan uang koperasi sebesar Rp 300.000.000 dan kesalahan pemanenan buah yang belum layak.

“Indikasi transaksional antara Dirut PTPN IV dengan Mahdi Sagala semakin patut kita duga, dikarenakan dengan keterangan di atas, maka sudah sangat tidak layaklah pengangkatan itu,” paparnya.

Fawer Full menuturkan, ILAJ akan melakukan kajian lebih mendalam lagi dan akan segera surati Menteri BUMN dan Priseden RI agar Dirut PTPN IV segera dicopot terkait pengangkatan Maneger Distrik II. (rel)