Majelis Hakim PN Siantar Dinilai Melanggar Pasal Kekuasaan Kehakiman

Siantar, Lintangnews.com | Terkait hakim tunggal dalam pembacaan tuntutan kasus narkoba yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar menuai banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.

Termasuk salah satu Pengamat Hukum berinisial M, Selasa (27/5/2019) kemarin. Dirinya mengatakan, dalam perkara pidana narkoba, majelis hakim tidak bisa menyidangkan hakim tunggal.

“Ada beberapa yang bisa memeriksa atau menyidangkan dengan hakim tunggal, namun dengan materi perkara pidana sidang anak dan prapradilan,” ungakap M kepada awak media.

Seperti yang baru-baru ini pernah terjadi seperti itu (hakim tunggal) di PN Cibinong. Karena menyidangkan perkara dengan hakim tunggal, langsung diperiksa Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bila ada majelis hakim yang menyidangkan dengan hakim tunggal laporkan saja ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Karena majelis hakim yang memeriksa perkara minimal 3 orang,” paparnya.

Ada pun dasar hukumnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan.

“Pada pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) kekuasaan hakim menyatakan yakni, Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang kurangnya 3 orang hakim kecuali UU menentukan lain. Selanjutnya, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang hakim dan 2 anggota hakim,” akhir M. (res)