Majelis Hakim PN Siantar Vonis 2 Terdakwa Kasus Sabu 1,5 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis pengedar menjadi pemakai narkoba jenis sabu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/7/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghovur alias Billy dan Herry Hasudungan Sidabutar dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalaguna narkotika golongan I bukan tanaman dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil menangkap kedua terdakwa dan mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu.

Sebelum penangkapan terhadap keduanya, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Adam Malik akan ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru menjadi pembeli).

Dan petugas berhasil meringkus Abdul. Kepada petugas mengakui, kalau dirinya membeli sabu itu seharga Rp 300 ribu dari Herry.

Selanjutnya petugas melacak keberadaan Herry dan langsung berhasil menangkapnya di Jalan TVRI, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari Herry, petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dari kantongnya. (Res)