Siantar, Lintangnews.com | Di malam Hari Natal, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar amankan bandar narkotika jenis sabu dari Jalan Cahaya Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (24/12/2018).
Diketahui identitas tersangka yang diamankan yakni, Fatwa Rizal alias Rizal (39) warga Jalan Surya No 4, Kelurahan Bukit Sofa.
Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang kita peroleh, bahwasanya di Jalan Cahaya, ada seorang laki-laki menjual sabu,” kata Iptu Resbon, Selasa (25/12/2018).
Sambung Resbon, berdasarkan informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam rumah tersangka diamankan barang bukti yakni, 15 paket narkotika diduga sabu,1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan sumbunya dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya, 1 buah pipa kaca, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung, 10 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis dan uang sebesar Rp 437.000.
“Dihadapan petugas, tersangka langsung mengakui barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” tutur Resbon.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)