Siantar, Lintangnews.com | Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi angkat bicara menanggapi adanya isu yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siantar akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan kepada sejumlah wartawan saat berada di ruangan Fraksi Golkar, Kamis (16/5/2019).
Menurut Mangatas, adanya surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatakan, bahwa jadwal Pilkada di Siantar akan dilaksanakan pada tahun 2024 tak perlu ditanggapi masyarakat.
“Terkait dengan surat Dirjen Mendagri, kalau saya pribadi ditanya, tak perlu ditanggapi. Karena surat itu bukan keputusan yang memastikan jadwal Pilkada. Yang jelas dari legislatif kita anggap surat itu tidak ada,” ucapnya.
Menurutnya, Wali kota Siantar terlalu menganggap berlebihan dengan adanya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa Kota Siantar ikut dalam pemilihan pada tahun 2020 yang diikuti 270 Kabupaten Kota.
“Apa yang salah jika ada dana dianggarkan untuk Pilkada 2020. Kalau misalnya ada keputusan bahwa Pilkada Siantar bukan tahun 2020, malah ke tahun 2024, ya buat anggaran ke sana (ke tahun 2024). Kan tidak ada yang salah. Memang Wali Kota ini ‘sor main sendiri’ saya lihat,” ujar Ketua DPD Golkar Siantar ini.
Tambahnya lagi, jika Undang-Undang (UU) lebih tinggi dari sebatas surat Kemendagri.
“Ada UU Pemilu Serentak dan UU Pilkada Serentak. Jadi surat Kemendagri itu saya abaikan, karena lebih tinggi UU. Lihat juga sejarah lahirnya surat itu. Itu kan ketika KPU minta penganggaran jadi disurati Wali Kota lah Mendagri,” tandasnya.
Ditegaskan Mangatas, sesuai dengan ketentuan, Pilkada di Siantar masuk pada Pilkada serentak tahun 2015. Maka secara otomatis jadwal ini diikuti, yang artinya Pilkada jatuh di tahun 2020.
“Sesuai periode Pilkada serentak kita tahun 2020. Kita masuk di 270 Kabupaten/Kota. Kecuali telah dicabut dari sana dengan membuat aturan baru,” ucapnya.
Ia menjelaskan, seandainya terjadi perubahan tentang ketentuan yang menyatakan Pilkada di Siantar terjadi pada tahun 2024, makanya secara kelembagaan DPRD segera mempertanyakan kepada pemerintah pusat. Karena menurutnya pemerintahan akan di setir oleh Pejabat Sementara (PJs) selama 2 tahun dan itu akan sangat merugikan Kota Siantar.
“Secara pribadi kita tidak akan terima jika kelak dua tahun Siantar dipimpin Pjs (Penjabat Sementara) karena sudah berpengalaman. Ini merugikan dan mengganggu pembangunan. Kita lihat sebelumnya, ada 3 orang Pjs. Kalau 2 tahun Pj Siantar makin hancur. Itu intinya,” terangnya.
Mengenai dana yang diajukan oleh KPU Siantar kepada Pemko, Mangatas meminta agar memasukkan kedalam APBD. “Kalau Pemko Siantar tidak tampung lewat draf APBD untuk Pilkada, DPRD tetap akan meminta untuk memasukkannya,” tandasnya. (elisbet)