Mantan KTU Puskesmas Siatas Barita Diduga Lakukan Pungli

Taput, Lintangnews.com | Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Nelly diduga telah melakukan beberapa kali pungutan liar (pungli).

Informasi dihimpun, Minggu (11/10/2020), dugaan pungli yang dilakukan Nelly sejak dia bertugas seperti kutipan sembako beras non Aparatur Sipil Negara (ASN), uang scan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pungutan uang agar absen Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) full, penagihan Surat Keterangan Dokter (SKD) melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda), serta pemalsuan tanda tangan di SKP dan SKD.

Bagi warga yang ingin mengurus SKD diduga dipatok membayar sebesar Rp 150 ribu dan hal ini sudah pernah viral di media sosial (medsos) Facebook.

Terakhir mengenai dugaan pungutan iuran Korpri sejak tahun 2017 dan 2018 dari para ASN yang bertugas Puskesmas Siatas Barita.

Nelly saat dikonfirmasi di tempat tugasnya yang baru, kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Taput, kemarin, membantah tudingan terhadap dirinya ketika bertugas di Puskesmas Siatas Barita.

“Semua informasi itu tidak benar adanya. Terkait pungutan iuran dana Korpri dari para ASN dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat itu memang benar. Tetapi semuanya sudah saya kembalikan dana itu kepada mereka masing-masing,” ungkapnya.

Ketika pernyataan itu dikonfirmasi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Siatas Barita, Melva Simanjuntak langsung memanggil pegawai yang namanya ada tercatat di BAP Inspektorat.

Dari pengakuan kedua ASN mengatakan, pernyataan Nelly itu tidak benar jika telah mengembalikan iuran Korpri yang dipungut dari mereka sebelumnya.

“Kalau pun dibilangnya sudah mengembalikan, maka bukti yang bisa dia tunjukkan pada kami,” tegas keduanya.

Menurut mereka, hingga saat ini Puskesmas Siatas Barita belum bisa memberikan jawaban yang akurat akan surat yang dikirimkan Inspektorat. Ini karena bukti pembayaran yang dilakukan Nelly tidak ada yang bisa mereka buat sebagai lampiran surat. (Pembela)