Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Dolok Masihul dari Teras Rumahnya

Sergai, Lintangnews.com | Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul Resor Sergai saat duduk di teras rumah miliknya, Sabtu (29/2/2020).

Hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet runcing pada ujungnya dimodifikasi menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dan 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polsek Dolok Masihul.

“Petugas lalu melakukan patroli di lokasi itu. Setibanya di rumah pelaku, petugas memanggilnya yang saat itu berada di depan teras rumah miliknya. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku,” sebut Kapolres, Minggu (1/3/2020).

Pengakuan pelaku, merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan sabu pada tahun 2008 silam dan divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Brandan.

Bapak 3 anak ini mengaku memperoleh barang haram itu dari pelaku IN warga Kabupaten Batubara.

Pelaku membeli sabu dari IN dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000. Ini dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Dalam menjual sabu itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 sekali membeli,” ungkap Kapolres.

Pelaku juga mengaku terakhir membeli sabu pada Rabu (26/2/2020) kemarin. Pelaku melakukan transaksi dengan IN di lokasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Batubara, tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

Selain menjual sabu, pelaku juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering pada Kamis(27/2/2020) lalu, dengan tujuan agar kondisi badan terasa fit dan tidak bisa tidur.

Saragih yang sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram itu sejak tahun 2008, sempat berhenti. Tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram itu dan berjalan 2 bulan kembali berhenti.

Akhirnya Rabu (26/2/2020) pelaku kembali menjual sabu, hingga dilakukan penangkapan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres. (TS)