Marak Reklame ‘Tak Berijin’ Terpajang, Kasi Perijinan DPMPPTSP Diduga Bermain

Simalungun, Lintangnews.com | Pemasangan spanduk, baliho dan reklame bersifat komersial atau promosi tak berijin yang dipasang di sembarang tempat masih marak di Kabupaten Simalungun.

Hal itu dibenarkan Kasi Perijinan Reklame Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemkab Simalungun, Jon A Panjaitan.

“Gak ada yang pribadi. Saya pastikanlah itu yang tahun 2018 ini gak ada ijinnya,” ujar Jon menanggapi maraknya baliho, spanduk dan reklame Calon Legislatif (Caleg), kemarin.

Ditemui di ruang kerjanya, Jon menuturkan, terhitung bulan Januari-Oktober 2018, spanduk, baliho dan reklame yang telah memiliki ijin sebanyak 77 titik.

“Itu lah. Kita lihatlah dulu. Karena kita tidak hapal. Nanti kita lihat alamatnya di mana saja yang 77 titik,” janjinya setelah melihat lembaran rekapitulasi.

Akan tapi apa yang dikatakan Jon tidak berbanding lurus. Di mana setelah lembaran rekapitulasi dibawakan salah satu stafnya, tidak juga memaparkan titik dimaksud.

Bahkan saat dimohonkan untuk diduplikasikan, Jon berkelit mengatakan, takut memberikan tanpa seijin pimpinan dinasnya.

Salah satu baliho caleg yang tak memiliki ijin. 

“Gak bisa. Maklumlah, bos kami,” elaknya memberikan. Namun menurutnya, ke 77 titik reklame itu spanduk dan baliho di antaranya milik perusahaan rokok, Indomaret dan jenis-jenis hasil produksi seperti springbeed maupun Brigdestone.

Dikatakan Jon, untuk mendapatkan ijin reklame, baliho, maupun spanduk itu dimulai dari adanya rekomendasi Pangulu maupun Camat.

Selanjutnya Camat lah yang menentukan di mana lokasi titik pemasangan spanduk, baliho dan reklame. Lalu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) lah yang memungut pajaknya.

“Tapi lebih apanya kalian tanya sama pendapatan (Dispenda) saja. Karena orang itu yang menagih pajaknya. Kalau ijinnya benar di sini,” kata Jon terkesan mengelak.

Lanjutnya, lazimnya kerangka baliho adalah milik dari perusahaan-perusahaan. “Gak tau ada atau tidak milik Pemkab Simalungun. Kalau baliho itu milik perusahaan,” bilangnya.

Pantauan di lapangan, ratusan bahkan ribuan spanduk, reklame dan baliho di 32 Kecamatan di Simalungun dipasang di sembarang tempat. Sehingga kuat dugaan, pihak DPMPPTSP Kabupaten Simalungun mempermainkannya guna mengaut ke untungan pribadi para oknum semata.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, mengingat dalam kurun 3 tahun anggaran akhir-akhir ini, Pemkab Simalungun tidak mencapai target pajak reklame. (zai)