Siantar, Lintangnews.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Sejumlah aturan dalam pencoblosan pun berubah. Hal ini karena pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang belum berakhir.
Di Kota Siantar, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pandemi yakni 535 TPS. Namun kini berjumlah 545 TPS.
“Ada beberapa aturan protokol kesehatan di TPS. Jumlah (orang yang mencoblos) per TPS sebelum Covid-19 yakni 800 orang. Saat ini jumlahnya menjadi 500 orang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar, Nurbaiyah Siregar,, dengan pemateri Komisioner KPUD Divisi Teknis dan Divisi Hukum, Gina Ruth Fefiliana Ginting dan Benny Christian Panjaitan dalam kegiatan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar tahun 2020 kepada jurnalis, bertempat di Sapadia Hotel, Kamis (3/9/2020).
Nurbaiyah menuturkan, kerumunan di TPS harus dikurangi. Sehingga, kuantitas pemilih dikurangi dan jumlah TPS ditambahi.
Aturan berikutnya, sambung Nurbaiyah, pemilih yang datang ke TPS akan diukur suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, maka pemilih itu akan diperlakukan khusus.
“Pemilih akan dimasukkan ke bilik khusus dan tidak masuk pintu biasa,” jelas Nurbaiyah.
Kemudian, kata Nurbaiyah, ada penggunaan sarung tangan sekali pakai di TPS, wajib masker, pengaturan jarak dan sterilisasi paku dengan penyemprotan disinfektan. “Jika sebelumnya jari dicelupkan ke tinta, sekarang tinta akan ditetes ke jari,” terangnya.
Di sisi lain, Nurbaiyah menuturkan, pihaknya juga akan memastikan seluruh seluruh jajaran KPUD, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), staf dan Komisioner dalam kondisi sehat.
“Sebelum mendaftar, bakal pasangan calon (Wali Kota dan Wakil Wali Kota) juga harus swab test. Kalau ada yang positif, pendaftaran bisa dilakukan tanpa dihadiri Bakal Calon (Balon), partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus membawa surat keterangannya (positif Covid-19),” papar Nurbaiyah.
Dirinya mengimbau agar setiap orang yang memiliki hak pilih tidak khawatir datang ke TPS. Sebab, protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan.
“Legitimasi pemimpin yang terpilih akan semakin tinggi jika partisipasi pemilih tinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, Gina Ruth Fefiliana Ginting menyampaikan berbagai tahapan Pilkada. Baik tahapan yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan dan yang nantinya akan dilalui.
Gina menyajikan beberapa hal, sebagian di antaranya berupa syarat calon, syarat pencalonan, tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon) dan lainnya.
Untuk syarat pencalonan, sebutnya saat mendaftar, bakal pasangan calon (bapaslon) harus menyertakan visi dan misi serta dukungan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK parpol, serta SK pengurus parpol tingkat Kota Siantar.
Untuk mengusung paslon, sedikitnya parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Siantar atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019. Dalam hal ini, minimal harus ada 6 kursi, sebut Gina.
Sedangkan tentang syarat calon, banyak formulir dari sejumlah PKPU yang harus dibuat oleh Bapaslon. Seperti daftar riwayat hidup berbentuk formulir model BB2 KWK, pernyataan Bapaslon dalam bentuk formulir model BB1 KWK yang ada terlampir pada PKPU Nomor 9 tahun 2020.
“Untuk formulir BB1 KWK, formatnya harus diambil dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini,” tutup Gina. (Elisbet)