Asahan, Lintangnews.com | Ternyata, pembuang bayi di Sungai Asahan yang ditemukan pada (23/7/2019) lalu, adalah ibu kandung bayi itu sendiri.
Ia beralasan tega membuang bayinya, karena sudah tidak bernyawa lagi. Hal ini terungkap saat Polres Asahan menggelar pres rilis, pada Senin (15/7/2019), dipimpin Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripirna Atmaja, Faisal menjelaskan, tersangka dibekuk karena diduga sengaja membuang bayinya ke Sungai Asahan, beberapa saat setelah melahirkannya.
“Tersangka ini melahirkan sendiri di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis karena malu akibat hubungan di luar nikah dengan seorang pria, sehingga karena dianggap aib, akibatnya anak ini dibuang ke sungai,” ujar Kapolres
Kapolres mengatakan, melalui keterangan tersangka bahwa, anaknya sudah dianggap tewas saat dilahirkan pada hari Sabtu (22/7/2019). Namun hasil otopsi, bahwa korban masih hidup saat dibuang ke sungai karena ditemukan lumpur dan pasir di paru-paru korban.
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan, hanya EM tersangkanya, sedangkan rekan kencan tersangka tidak mengetahui tentang pembuangan bayi itu,” ungkap Faisal.
Tersangka berinisial EM alias Erna, seorang janda beranak satu warga Jalan Sigura-gura Dusun I Desa Bandarpulau Pekan Kecamatan Bandarpulau Kabupaten Asahan, terancam dijerat pasal 80, ayat 3, dan 4 dari UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Yo Pasal 342 Subs 341 dari KHUP, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ditemukan mayat bayi laki-laki, pada Minggu (13/7 /2019) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh warga sekitar di Sungai Asahan, tepatnya Dusun II, Desa Perk Bandarpulau, Kec Bandarpulau Kabupaten Asahan, dan selanjutnya melaporkan ke polisi dan mengevakuasi mayat bayi tersebut, dan membawanya ke RS Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk otopsi.
Karena tidak ada yang mengaku, sehingga bayi itu dikuburkan di pemakanam umum Desa Bandarpulau Pekan. (Heru)