Menambah Pejabat Rangkap Jabatan, Wali Kota Siantar Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah dinilai mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengembalian Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar yang sebelumnya dicopot.

Pada surat KASN tertanggal 10 Oktober 201 mengatakan, pencopotan Budi Utari dari Sekda Siantar tidak sesuai prosedur.

KASN merekomendasikan untuk mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda Siantar, karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Terpisah, Mangapul Sitanggang salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar yang dinonjob kan oleh Wali Kota Siantar mengatakan, Wali Kota telah mengabaikan rekomendasi KASN.

Seperti diketahui, Mangapul bersama sejumlah ASN lainnya termasuk Leonardo Hasudungan Simanjuntak juga turut melakukan pengaduan ke KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Siantar.

Sambung Mangapul, pada surat KASN tertanggal 18 Februari 2020 dengan tegas mengatakan, dirinya dan sejumlah ASN lainnya harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dari informasi yang dihimpun, bukannya menjalankan rekomendasi KASN, Walikota malah menambah pejabat yang rangkap jabatan.

“Kenapa tak dijalankan rekomendasi KASN sementara banyak Kepala Bagian (Kabag) yang sudah pensiun,” tanya Mangapul.

Sampai berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Heryanto Siddik belum dapat dikonfirmasi.

Nomor handphone (HP) mantan Kabag Umum ini sedang tidak bisa dihubungi, bahkan pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung berbalas. (Elisbet)