Mencoba Melawan, Sat Narkoba Sergai Tembak 2 Pengedar Sabu

Sergai, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) nya dan 2 orang pengedar ditembak di lokasi berbeda.

Kedua pengedar sabu itu yakni, S alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan As alias Ucok Rodi (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

“Tersangka Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Pjs Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi keepada awak media, Rabu (11/3/2020).

Petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 bungkus rokok Lucky Strike isinya 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil, 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil masing-masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.

Sedangkan tersangka Ucok Rodi ditangkap di Hotel Grand Sultan kamar no 02, Jalan Medan-Tebingtinggi Dusun VI, Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan Ucok Rodi, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar diduga berisikan sabu dengan berat brutto 10,30 gram ditemukan di bawah kasur kamar hotel, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Penangkapan Ucok Rodi berkat pengakuan Herman. Dimana sabu yang disita dari Herman diperoleh dari Ucok Rodi,” ucap Kapolres.

Naas bagi Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Batubara, di tengah perjalanan tersangka mencoba melawan dengan berusaha merebut senjata petugas. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur, dimana pergelangan kaki kanannya ditembak.

Bapak 4 orang anak ini mengaku menjual sabu sudah 1 tahun lamanya. Dirinya sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah bervariasi. Bahkan Ucok Rodi memperoleh sabu dari inisal IM warga Kota Tebingtinggi dengan membeli paling sedikit seberat 10 gram.

Sementara itu, pengakuan Herman, dirinya mendapatkan sabu bukan dari Ucok Rodi saja, tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, Herman mencoba menyerang petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan di pergelangan kaki kanan dan dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kapolres. (TS)