Siantar, Lintangnews.com | Menggasak alat perabotan rumah tangga dari dalam rumah orang tua oknum personil Polri di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap Darwin Harahap (51).
Duda anak 2 itu ditangkap polisi dari kediamannya di Jalan Tenggiri, Gang Cencen, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Ini setelah korban mengetahui identitas pelaku. Aksi pencurian itu dilakukan, Kamis (5/3/2020).
Hal itu disampaikan pelaku saat diwawancarai, Sabtu (7/3/2020). Darwin mengaku, aksi pencurian dilakukann bukan dari hatinya, melainkan karena mengaminkan ajakan rekannya berinisial AL warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
“Baru pertama kali saya mencuri bang. Itu pun karena diajak AL nya saat saya berjumpa dengannya. Dari lantai 2 rumah ku lah kami masuk ke rumah korban,” ungkap Darwin saat diwawancarai di ruang unit SPKT Polres Siantar.
Dari dalam rumah korban, para pelaku berhasil menggasak gelas-gelas, mainan anak-anak dan peralatan dapur lainnya.
“Masih di rumahnya barang-barangnya korban. Sebagian barang curian sudah dimintai anak-anak,” ujar Darwin.
Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kanit Jahtanras, Ipda Wilson Panjaitan membenarkan pencurian di rumah orang tua Bripda Yusuf sudah diamankan.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan dari kediamannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Ipda Wilson mengakhiri. (Irfan)