Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti mencuri dengan pemberatan, terdakwa Salman Siregar alias Faris dijatuhi hukuman 3 tahun oleh majelis hakim Dharma Setiawan dkk, Kamis (25/10) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi juga menuntut terdakwa selama 3 tahun pekan lalu. Atas putusan itu terdakwa menerima.
Disebutkan dalam putusan itu, pada Rabu (16/9/2017) bertempat di Jalan Darat No 16 Lingkungan VIII, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, terdakwa melakukan kejahatan di rumah saksi korban, Mahlina.
Saat itu, terdakwa bersama Anak M Idris (berkas terpisah) masuk ke rumah milik Mahlina, lalu mengambil barang-barang milik korban yakni, handphone (HP) Samsung J7 warna putih, Nokia warna biru dan Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Awalnya terdakwa bersama Idris sedang berkeliling hendak mencuri ayam. Namun tiba-tiba Idris mengarah ke rumah Mahlina.
Selanjutnya keduanya pun memanjat pagar rumah korban dan masuk untuk melakukan aksi pencurian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHPidana. (purba)