Mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2013, Pengembangan di Siantar akan Menjadi Kendala

Siantar, Lintangnews.com | Semua pihak diminta konsisten menjalankan sesuai arahan yang sudah dibuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Suantar.

Hal ini disampaikan Robert Tua Siregar selaku Specialist Development Planning Area, Rabu (17/6/2020). Ia menila,i pengembangan yang dilakukan di Siantar masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, sehingga Robert khawatir hal ini akan menjadi kendala nantinya.

“Jika masih sesuai RTRW tidak masalah, tetapi kedepannya kan akan jadi masalah, karena draf revisi sudah ada, namun belum menjadi Perda,” tuturnya

Menurutnya, jika ijin yang dikeluarkan jika sesuai dengan RTRW tidak menjadi masalah. “Tetapi permasalahannya jika hal ini ada pembiaran akibat RTRW yang belum menjadi Perda, maka akan berlarut-larut kan,” kata Robert.

Lanjutnya fakta yang terjadi saat ini, akibat revisi RTRW Siantar dapat menghambat perkembangan. Sebab dalam RTRW merupakan panduan perencanaan yang seimbang bagi komponen-komponen kota di dalamnya. Ini agar menjadi kota yang sehat tanpa adanya penyakit-penyakit kota, seperti pengangguran, polusi, slum area dan lain-lain.

Robert menuturkan, Siantar saat ini akan berdampak dari aktivitas nasional di wilayah Sumatera Utara yaitu Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Sei Mangkei dan Destinasi Wisata Nasional Danau Toba.

Tentunya untuk memenuhi kebutuhan dari program nasional yang sudah berjalan, maka Siantar yang fungsinya sebagai pendukung aktivitas harus segera melakukan revisi RTRW.

“Memang saat ini sudah dalam proses, namun perlu disegerakan regulasinya agar tahun 2020 sejalan dengan periode dan optimalisasi program itu, maka RTRW harus segera dilakukan sesuai dengan fungsi kota sebagai ‘Jasa dan Perdagangan’. Artinya Siantar sudah harus segera dengan tegas menentukan arahan alokasi pemanfaatan lahan dengan melihat kondisi ‘exixting’ saat ini agar tidak terjadi konflik dan keresahan masyarakat,” tutup Ketua LPPM STIE Sultan Agung Siantar ini.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Siantar, M Hamam Sholeh mengutarkan, revisi RTRW masih di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Harusnya bulan April kemarin ada pembahasan di Kementrian tentang hal itu, cuma karena wabah Covid-19 ini ditunda,” sebutnya via telepon seluler. (Elisbet)