Siantar, Lintangnews.com | Hefriansyah-Togar Sitorus selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 22 Februari 2022 yang akan datang.
Dalam hal ini, Susanti Dewayani selaku Wakil Wali Kota terpilih hasilPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 juga akan dilantik.
Seperti diketahui, DPRD Siantar telah resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Hefriansyah dan Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/10/2021) lalu.
Muldri Pasaribu selaku Akademisi dari Universitas Simalungun (USI) saat dikonfirmasi menuturkan, dalam hal ini DPRD Siantar perlu untuk menyurati Hefriansyah selaku Wali Kota bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 22 Februari nanti.
“DPRD harus kasih tau, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Hefriansyah dan Togar Sitorus akan berakhir, sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan kinerja nya selama ini. Biasanya paling lama 30 hari sebelum AMJ berakhir, itu sudah ada pemberitahuan,” sebut Dosen Pasca Sarjana USI ini, Minggu (30/1/2022).
Muldri menambahkan, dengan berakhirnya masa jabatan Hefriansyah dan Togar Sitorus, maka pelantikan Susanti harus juga dilaksanakan. “Yang pasti tidak mungkin kosong, bisa saja di tanggal 22 Februari Susanti dilantik,” tutup Muldri.
Terpisah, Robert Tua Siregar selaku Kepala LPPM /Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung menyampaikan, Siantar merupakan sebuah daerah ikut dalam proses Pilkada tahun 2020, namun masa jabatan kepala daerah nya berakhir tahun 2022.
Tentu hal ini menjadi sebuah kajian yang perlu dilakukan dalam tatanan pemerintahan, mengingat tahun 2024 akan dilakukan Pilkada sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkada secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024.
Dijelaskannya, amanat UU itu pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada. Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya 3 tahun, bukan 5 tahun, khusus untuk Siantar jika merujuk UU hanya berjalan 2 tahun lebih,” tutur Ketua Forum DAS Asahan Toba ini.
Lanjut Robert, sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan 5 tahun namun sekitar 3 tahun. Setelah dipilih di 2020, kepala daerah terpilih baru dilantik di 2022, dimana Wakil Wali Kota saat dilantik pada Februari 2017 silam.
Dan tentu sudah diusulkan ke Gubernur yang akan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika konsistensi ini diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentu pelantikan sudah akan berlangsung pada Februari nanti, namun apakah ada hal lain? Ini yang menjadi pertanyaan.
“Namun sebagai yang menganut referensi tata negara yang normal, tentu hal ini juga harus dilakukan. Mengingat perlunya konsisten perjalanan pemerintahan yang akan berpengaruh kepada jalannya pembangunan dalam pemulihan ekonomi di Siantar,” tutup Specialist Development Planning area ini. (Elisbet)



