Siantar, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri (PN) Siantar menggelar sidang perdana terdakwa pelaku jambret seorang oknum wartawati bersama rekannya, Rabu (7/11/2018).
Ketiga terdakwa adalah Sinta Monita Manurung (25) wartawati salah satu media online warga Jalan Wahidin Kampung Melayu Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Samuel Siagian (17) warga Jalan Medan Km 5 Gang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan Rikki Hermanto Simanjuntak (27 ) warga Jalan Narumonda Bawah Gang Tuana, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota M Nuzuli dan Risibarita. Turut hadir di ruang siding, saksi korban Doni Michael Simarmata bersama orang tuanya.
Disebutkan ketiga terdakwa pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 15.15 WIB berangkat dari arah Kota Siantar dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vino nomor polisi (nopol) BK 6782 ADM warna hitam putih milik Sinta Manurung dan berencana hendak menuju Simpang Dua.
“Terdakwa Rikki Hermanto Simanjuntak mengendarai sepeda motor, terdakwa Sinta Manurung ditengah dan terdakwa Samuel Siagian berada di boncengan paling belakang,” ucap jaksa.
Setibanya di Jalan Parapat persisnya Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, sepeda motoro yang dikendarai Rikki menghampiri 1 unit mobil angkutan umum Simarjarunjung.
Para terdakwa melihat Doni duduk di bangku tempel angkutan umum Simarjarunjung. Setelah mendekat, Samuel Siagian langsung merampas handphone (HP) milik Doni.
Akibat aksi ketiganya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.
Sementara JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. (irfan)