Medan, LintangNews — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan di kawasan DAS Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Kronologi Penindakan
Pada 6 Desember 2025, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq secara resmi memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru untuk menghentikan aktivitas mereka dan menjalani audit lingkungan.
Pemerintah menargetkan pemeriksaan resmi terhadap tiga perusahaan besar — PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE, pengembang PLTA Batang Toru) pada tanggal 8 Desember 2025 di Jakarta.
Keputusan evaluasi ini diambil setelah dilakukan inspeksi udara dan darat terhadap kawasan hulu DAS Batang Toru dan DAS Garoga. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memverifikasi apakah aktivitas perusahaan turut memperparah risiko bencana seperti banjir dan longsor, apalagi di tengah curah hujan ekstrem yang di beberapa titik mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“14 Tahun Kekosongan Kontrol” Kritik Pedas Menpora LH
Menteri Hanif Faisol menyoroti bahwa dalam 14 tahun terakhir, hampir tidak ada pengawasan lingkungan yang efektif terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia. Menurutnya, selama periode itu fungsi pengawasan hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sementara kontrol dari Kementerian sangat minimal.
“Selama 14 tahun itu, menteri lingkungan hidup hanya merumuskan kebijakan dan koordinasi — tapi tidak punya wewenang pengawasan langsung,” ujar Hanif. detikcom
Akibatnya, terdapat kesenjangan besar antara jumlah perusahaan (diperkirakan lebih dari 5 juta unit di seluruh Indonesia) dan jumlah pengawas lingkungan yang menurut dia “tidak lebih dari 3.000 orang.”
Hanif mengaku bahwa kondisi ini membuka celah bagi potensi pelanggaran lingkungan terlebih jika perusahaan mengabaikan prosedur analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau tata ruang wilayah.
Langkah ke Depan dan Ancaman Sanksi
KLH menegaskan bahwa penghentian operasional ini bukan sekadar tindakan sementara. Pemerintah akan menegakkan sanksi tegas jika audit menemukan pelanggaran termasuk sanksi administratif maupun pidana, jika terbukti perusahaan memperparah kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana.
Selain itu, KLH juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan. Pemerintah pusat akan melakukan penilaian kinerja pengawasan kepada pemerintah daerah supaya tidak terjadi kembali “kekosongan kontrol” seperti yang terjadi selama 14 tahun terakhir.
Implikasi Bagi Masyarakat dan Lingkungan
Penutupan sementara perusahaan di Batang Toru memberikan harapan bahwa tekanan ekologis di kawasan yang memiliki fungsi vital baik secara ekologis maupun sosial bisa dikurangi. DLH berharap proses audit dan evaluasi ini akan memulihkan ekosistem, memperkuat mitigasi bencana, dan melindungi masyarakat di bantaran sungai atau tebing yang rentan terhadap longsor serta banjir.
Namun, tantangannya besar: beban pengawasan tetap berat, sementara kompleksitas kerusakan lingkungan dan potensi konflik kepentingan perusahaan dan masyarakat tetap mengintai.(*)



