Menteri LHK ‘Putihkan’ Kawasan Hutan SK 579 atas Lahan Sitahoan

Simalungun, Lintangnews.com | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto ‘putihkan’ kawasan hutan atas lahan Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Gugurnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 579 Tahun 2014 atas lahan Sitahoan hingga luas Enclave Sitahoan lebih kurang 484 hektar terhitung tanggal 22 Januari 2019 tersebut dibenarkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Djonner Efendi Sipahutar melalui Kasi Pemeliharaan Hutan, Sukendra Purba, Selasa (19/11/2019).

“Kan ada sejarahnya ini semua. Yang mengajukan itu pemohonnya masyarakat dan Kepala Desa (Kades), bukan kami supaya dikeluarkan dari kawasan hutan. Sebelum diajukan, sebagian kawasan. Ini lah terakhir data kami dan lagi membongkar data lagi,” kata Sukendra usai ditanya berapa luas sebagiannya masih kawasan hutan.

Sayangnya, orang nomor 2 di UPT KPH Wilayah II Siantar ini mengaku tidak mengetahui nama masyarakat yang bermohon kepada Kementrian LHK pada tahun 2017 silam. Karena bukan kapasitas KPH.

Dan KPH hanya menerima lampiran bahwasanya kawasan hutan SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi atas lahan Enclave Sitahoan.

Diketahui, terbitnya SK Menhut Nomor 579/Menhut-II/ 2014 mencabut SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut mencapai lebih kurang 3,05 juta hektar.

Ini setelah memperhatikan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 522/7585 tanggal 7 oktober 2009 dan Nomor 522/8939 tanggal 9 September 2011 dan No 522/8787/2012 tanggal 18 September 2012.

Kemudian, laporan Tim Terpadu dalam rangka pengkajian perubahan dan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam usulan revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/RTRW-Sumut/ 2012 tanggal 18 Oktober 2012. Serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 47.P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012. (Zai)