Merasa Dicurangi, Anthon Sihombing Siap Laporkan Temuannya ke MK

Siantar, Lintangnews.com | Anthon Sihombing selaku Calon Legislatif (Caleg) DPR RI akan menggugat perolehan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) III ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan anggota DPR RI itu, karena merasa dicurangi saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 17 April 2019 lalu.

Anthon kepada awak media, Jumat (10/5/2019) malam menyebutkan, permasalahan kecurangan yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Dapil Sumut III dinilai mengecewakan.

Menurutnya, kemarin di Nias Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kotak suara. Sementara di Kabupaten Asahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengambil sampel di 7 Desa dari sebagian Kecamatan.

“Sudah ada penggelembungan dan seharusnya dibuka kotak suara. Lalu, siapa  Ahmad Doli Kurnia Tanjung Caleg nomor urut 1 itu,” kata Anthon.

Pria asal Kota Siantar ini menjelaskan, KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pasalnya, tidak menindaklanjuti temuan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu.

“Karena mereka mengesahkan suara yang ilegal. Dan ada perubahan dari C1 ke DA1 untuk Kabupaten Asahan. Di Langkat, suara juga berubah di DB1. Ini masyarakat sudah tau, kok mereka berani memainkannya,” kata Anthon.

Dirinya juga heran, kenapa KPU Sumut mengesahkan rapat pleno di Kabupaten Asahan. Sementara Bawaslu Sumut juga melakukan pembiaran.

“Kita ada laporan ke Bawaslu dan mengapa membiarkan hal itu terjadi. Ini jelas KPU berlaku curang. Bawaslu pun tidak menindak dan memproses laporan yang ada. Kemarin saya melaporkan ulang ke Bawaslu atas temuan kami,” terang Anthon.

Menurutnya, di Kabupaten Asahan, formulir C1 tidak terbuka, padahal itu merupakan dokumen terbuka untuk masyarakat.

Bukti pengaduan ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Bagaimana nanti, mau dilantik jadi anggota DPR tapi mencuri suara. Bawaslu seharusnya bertindak professional, karena sudah di depan mata sudah ada penggelembungan suara, tetapi ini dibiarkan,” tukasnya.

Anthon menuturkan, ini menjadi pertanyaan apakah ada keistimewaan kepada Ahmad Doli Kurnia sebagai Caleg. “Ini sudah layak dibawa ke unsur pidana, karena sudah merusak Pemilu. KPU dan Bawaslu harus bertanggungjawab,” paparnya.

Dirinya juga akan melaporkan hal ini ke MK. “Saya akan membawa ini ke MK dan dipush di Jakarta agar permasalahannya jelas. Pasalnya, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan lebih berpihak kepada yang berlaku curang. Dan Bawaslu tidak menindak yang berlaku curang,” jelas pria yang aktif di dunia pertinjuan ini.

Pihaknya juga akan menyelidiki permasalahan ini ke seluruh Dapil Sumut III untuk mencari kecurangan-kecurangan yang dilakukan KPU dan Bawaslu, khususnya di Kabupaten Simalungun.

“Karena Ahmad Doli bukan tokoh di sana (Simalungun), tapi suaranya bisa sampai 17 ribuan itu kan sudah tidak logikan. Karena kita tau pergerakan Ahmad Doli di Simalungun seperti apa,” tandasnya.

Lanjutnya, ini permainan yang sudah sistematis, karena ada perubahan dari plano ke C1, C1 ke DA1 dan DA1 ke DB1. “Kalau mau jujur, semua kotak suara yang ada di Dapil Sumut III harus dibuka. Karena pemilih saya kemarin datang dan menangis-nangis adanya kecurangan itu,” tambah Anthon.

Dia juga berharap, DPP Partai Golkar, akan mendukungnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Anthon menganggap, Partai Golkar adalah partai yang paling berpengalaman dan tertua di Indonesia.

“Saya sudah komunikasi dengan DPP Partai Golkar, Saya harap DPP mau membantu untuk membongkar kecurangan itu. Dan yakin DPP siap mendukung saya,” kata Anthon mengakhiri.

Sebelumnya, Muhammad Wahyudi Panjaitan, warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu ke Bawaslu. Laporan kecurangan itu diterima pegawai Bawaslu, Boby Nugro pada Minggu 5 Mei 2019 lalu.

Wahyudi menuturkan, laporan ke Bawaslu Asahan itu sudah diambil alih oleh Bawaslu Sumut.

Pihaknya juga menuding, adanya penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu Caleg. Pasalnya, dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui formulir C1 ada perbedaan selisih yang cukup jauh.

Dari hasil penggelembungan suara itu, pihaknya menduga salah satu Caleg diuntungkan yakni Ahmad Doli dengan penggelembungan sebanyak 1.550 suara untuk beberapa Kecamatan di Asahan. (rel)