Deli Serdang, Lintangnews.com | Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar, Mikhail TP Purba sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Dusun 4 Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Senin (4/4/2022) itu dihadiri Ketua Golkar Pantai Labu, Fahrul Rozaq, Calon Kepala Desa (Kades) Paluh Sibaji yang juga Ketua PKN Pantai Labu, Nasri, narasumber, Suspater Sitepu dan warga.
Mikhail mengucapkan terima kasih atas kehadiran warga pada sosialisasi Perda Deli Serdang itu. Dirinya berharap, kiranya yang disampaikan narasumber nanti warga dapat mengerti tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
Suspater Sitepu dalam sosialisasi itu berharap, warga dapat memilih Calon Kades yang betul-betul berpihak pada rakyatnya. Dia juga meminta agar memilih sesuai hati nurani, yang telah banyak berbuat dan banyak mengerti pada masyarakat.
“Saya berharap jangan salah langkah. Karena 1 hari salah kita lakukan, dampaknya untuk 6 tahun kedepan,” paparnya.
Sementara itu, Fahrul Rozaq mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Deli Serdang yang telah mengadakan sosialisasi di Paluh Sibaji.
“Kiranya setelah ada sosialisasi ini warga mengerti tentang pelaksanaan Pilkades. Kami juga berharap, warga dapat memilih wakilnya yang terbaik untuk membawa perubahan di Paluh Sibaji,” tukasnya.
Senada dengan itu, Calon Kades nomor urut 4, Nasri meminta warga untuk mensukseskan Pilkades mendatang dan memilih sesuai hati nurani. (Idris)



