Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar sambut kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemko Santar, Senin (4/4/2022).
Susanti dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut beserta tim di Siantar, Kota Sapangambei Manoktok Hitei.
“Semoga kedatangan bapak ibu akan dapat memotivasi kami dalam mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan,” tuturnya
Dijelaskan Susanti, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, Pemko Siantar menyambut baik atas kedatangan tim BPK untuk memeriksa secara terperinci laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran (TA) 2021.
Plt Wali Kota juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat membantu seluruh tim, dengan memberikan data yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Ini termasuk memberikan informasi yang akurat, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Susanti juga harapkan kepada seluruh pimpinan OPD agar bersikap kooperatif dan pro aktif.
“Saya perintahkan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Siantar untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan baik, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
“Kepada pimpinan OPD dan seluruh pihak yang terkait, kami instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang mendesak dan harus mendapat izin dari pimpinan,” tambah Susanti.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi tim BPK selama melaksanakan pemeriksaan.
“Apabila ada pimpinan OPD yang menyulitkan tim dalam melakukan pemeriksaan, diharapkan untuk segera dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi pada Plt Wali Kota telah menyerahkan LPKD Siantar tahun 2021 pada tanggal 30 Maret 2022 di kantor BPK Perwakilan Sumut.
“Kehadiran kami ke Siantar merupakan tindak lanjut dan untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD tahun 2021 selama 25 hari, yang terhitung mulai hari ini sampai 28 April 2022,” sebutnya.
Ada pun 4 dasar yang menjadi pedoman BPK dalam memberikan opini apakah laporan keuangan Pemko Siantar tahun 2021 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Ini sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan memperhatikan yakni :
1.Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2.Kecukupan pengungkapan.
3.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4.Efektivitas sistem pengendalian intern. (Rel)



