Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Wendry Yanuardi alias Aseng (33), dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/12/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuardi alias Aseng selama 5 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Siti ketika membacakan tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menyatakan, terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa dedidampingi kuasa hukumnya Erwin Purba, menyatakan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari atas tuntutan JPU.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 unit HP merk Blackberry, 1 unit HP merk nNkia dan 1 unit sepeda motor Suzuki Skywave nomor polisi (nopol) BK 2441 LW. (res)