Miliki 2 Paket Sabu, Terdakwa Ini Terancam 8 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Lightsun Suhendra (27) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (22/10/2018).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lightsun Suhendra selama 8 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Adapun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsideir 6 bulan penjara,” kata JPU Henny A Simandalahi saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki menguasai narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa degan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan meminta waktu selama 7 hari untuk melakukan pikir-pikir.

Kemudian majelis hakim yang diketuai Risbarita Simorangkir, dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuili dan M Iqbal langsung menunda persidangan hingga minggu depan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,78 gram dan1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BK 4990 WAF dikembalikan kepada saksi Rima Melati, serta 1 unit handphone (HP) merk Samsung dirampas untuk dimusnakan. (res)