Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Chandra Susanto alias Ican, warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/5/2019).
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Chandra Susanto alias Ican selama 7 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Lynce Jernih.
Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan JPU.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. (res)