Dituntut 5 Tahun Penjara, Residivis Narkoba : Masuk Koran Lagi Aku Bah

Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Heri Santoso menuntut residivis narkoba, Muhamad Iqbal (30) selama 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (28/5/2019).

Jaksa Heri Santoso menyatakan, Muhammad Iqbal terbukti melanggar hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Iqbal dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 800 juta subsidsir 6 bulan penjara,” ucap Heri Santoso.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Erwin Purba menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ketua Danar Dono didampingi 2 orang hakim anggota itu langsung menutup persidangan.

Ketika keluar persidangan dan digiring keruang tahanan PN Siantar, terdakwa justru menyampaikan pernyataan agak mengelitik. “Masuk koran lagi aku bah,” sebutnya.

Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (15/12/2018) lalu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,1gram dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.

Dihadapan petugas, terdakwa mengakui sabu diperoleh dari Henry Hutagalung. Selain itu terdakwa juga akan menjual sabu dan mendapat fee (keuntungan) sebesar Rp 10 ribu per satu paket. (irfan)