Miliki Ganja 13,16 Gram, 2 Pemuda Diciduk Sat Narkoba Tobasa

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka.

Toba, Lintangnews.com I Dua orang pemuda Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, O Manurung (23) seorang mahasiswa dan P Tambunan (19) seorang pengangguran, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa), karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 13,16 gram, Jumat (29/5/2020).

Sesuai informasi dari masyarakat, Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap keduanya yang diduga kerap menggunakan ganja di Simpang Tiga Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting, awalnya personil menemukan ganja di saku pelaku yang dibungkus dalam potongan 4 paket, yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna untuk mengelabui pihak Kepolisian.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku O Manurung mengakui masih menyimpan sebagian di kamar rumahnya.

“Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku, ternyata benar di dalam kamar ditemukan 2 paket ganja disimpan dalam kantongan plastik berwarna biru,” sebut AKP Budi, Sabtu (30/5/2020).

Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polres Tobasa guna diminta keterangan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Asri)