Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Dusun VIII Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (8/2/2021).
Dua tersangka yang ditangkap inisial AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuhan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan, Jumat (12/2/2021).
Disebutkan AKP J Nainggolan, awalnya petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, jika di salah satu rumah di Dusun VIII Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, ada 2 orang laki-laki dewasa yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
“Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan masuk ke rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni, 12 paket/bungkus plastik transparan di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 2 buah mancis.
“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebut AKP J Nainggolan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Purba)