Wacana Usulan Wakil Wali Kota Siantar Butuh Komitmen Parpol

Oleh: Jalatua Hasugian

Untuk kedua kalinya, Kota Pematangsiantar mengalami duka mendalam karena Wali Kota terpilih Hulman Sitorus (tahun 2016) dan Asner Silalahi (tahun 2020) meninggal dunia sebelum sempat dilantik.

Jika sebelumnya pada Pilkada tahun 2016, pasangan Hulman Sitorus/Hefriansyah hanya diusung 1 partai politik (parpol). Pada Pilkada tahun 2020 pasangan Asner Silalahi/Susanti Dewayani diusung 8 parpol yang mempunyai kursi di DPRD. Kebersamaan seluruh parpol ini belakangan menyisakan persoalan tersendiri. Sebab tak mudah menyatukan kembali komitmen 8 parpol agar mengajukan pasangan calon yang sama.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 164 (4) menyebutkan: dalam hal Calon Bupati dan Calon Wali Kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Wali Kota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota meskipun tidak secara berpasangan.

Selanjutnya, Pasal 173 (1) menegaskan, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali kota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Ayat (2):DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali kota.

Pasal 176 (1) dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Pada ayat (2) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa kewenangan mengusulkan siapa yang akan menjadi Calon Wakil Wali Kota sepenuhnya berada di parpol pengusung. Bukan berdasarkan usulan DPRD, Wali Kota, aspirasi publik atau perwakilan keluarga almarhum Asner Silalahi.

Mencermati regulasi ini, adalah hal yang lumrah jika Ketua Partai Golkar Pematangsiantar, Mangatas Silalahi yang direkomendasikan partainya untuk maju dalam pemilihan Wakil Wali Kota oleh DPRD nantinya. Proses pemilihannya tentu digelar setelah Susanti Dewayani dilantik defenitif sebagai Wali Kota.

Demikian juga parpol pengusung lainnya: PDI-Perjuangan, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Partai Amanat Nasional maupun PKP Indonesia, semua berhak mengusulkan calonnya sesuai mekanisme partainya masing-masing. Jika masing-masing parpol ngotot mengajukan calonnya sendiri-sendiri, tentu dinamika politiknyaakan menanjak drastis.

Karena UU mengamanatkan bahwa parpol pengusunglah yang berhak mengajukan calon, maka tak ada yang salah ketika masing-masing mengajukan calonnya. Soal siapa pemenangnya kelak akan ditentukan saat pemilihan di DPRD.

Tentunya, tak gampang juga bagi masing-masing parpol mengajukan calon meski peluang tersedia. Harus puka dicermati bahwa meskipun yang mendaftarkan adalah pimpinan parpol di tingkat kota, tetapi penentuan siapa oknum calon yang akan diusung harus mendapat rekomendasi pimpinan pusat masing-masing parpol.

Apalagi sejatinya, sistem politik kita tidak menganut azasdesentralistik sebagaimana yang berlaku di pemerintahan daerah. Segala sesuatu yang menyangkut kebijakan strategis partai, jelas harus mendapatkan rekomedasi pimpinan pusat.

Sebelum mengajukan calon, parpol tentu punya sejumlah pertimbangan, setidaknya pertimbangan peluang menang dengan biaya politik murah. Untuk meraih kemenangan harus piawai melakukan lobi ke pemilik hak suara karena mekanisme penentuan pemenang adalah suara terbanyak. Sebab meskipun ada rekomendasi parpol, yang berwenang memberikan hak suara saat pemilihan adalah anggota DPRD.

Saat melakukan lobi-lobi politik tentu tak bisa sekadar cuap-cuap, cakap-cakap apalagi janji-janji belaka. Lobi politik butuh komitmen serta ongkos politik yang tidak sedikit. Sebab guna meraih dukungan, yang harus dihadapi adalah pimpinan parpol tingkat kota, provinsi dan pusat.

Dampaknya, potensi munculnya faksi-faksi bahkan friksi-friksi di lembaga DPRD sulit dihindari.Sebab masing-masing parpol punya kepentingan dan agenda-agenda politik tersendiri dan hal itu dirasa sesuatu yang wajar. Kondisi ini akan menyita waktu, tenaga, pikiran dan biaya politik yang besar. Sebaliknya, publik juga perlu kritis, jangan sampai karena sibuk memikirkan pengisian jabatan Wakil Wali Kota, DPRD malah melupakan tugas utamanya selaku wakil rakyat.

Ketulusan Parpol dan Pertimbangan Keluarga AsnerĀ 

Meskipun secara regulasi, kewenangan mengusulkan Calon Wakil Wali Kota ada di tangan parpol, tetapi akan sangat bijak, jika seluruh parpol pengusung berefleksi kembali sekadar melihat kilas balik peristiwa yang ada.

Apalagi sejak awal, seluruh parpol sepakat mengusung pasangan Asner Silalahi/Susanti Dewayani bertarung melawan kolom kosong. Faktanya, pasangan inilah yang ditetapkan KPU Pematangsiantar karena perolehan suaranya jauh melampaui kolom kosong.

Beranjak dari komitmen tersebut, alangkah sangat bijaksana jika dalam menentukan Wakil Wali Kota nantinya, mereka juga bisa sepakat mengusung nama 2 orang yang sama, untuk dipilih DPRD.

Selain bentuk empati, apresiasiatau penghargaan kepada keluarga Asner Silalahi yang telah berjuang memenangkan usulan parpol sebelumnya, kebersamaan mereka juga akan meredam potensi tingginya friksi politik di DPRD. Selain itu, banyak pula aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang mengharapkan ketulusan parpol pengusung, agar perwakilan keluarga diberikan kesempatan meneruskan perjuangan almarhum Asner Silalahi.

Pihak keluarga juga tampaknya telah mempersiapkan putra sulung almarhum, yakni Sondi Pittor Manahan Silalahi yang akan diusulkan menjadi Wakil Wali Kota menggantikan Susanti Dewayani. Untungnya hingga saat ini, Sondi tidak menjadi anggota salah satu parpol yang sebelumnya mengusung ayahandanya, sehingga posisisnya terbilang netral terhadap seluruh parpol.

Semudah itu kah? Tentu tidak juga! Sebab kewenangan parpol tidak berada di tangan pengurus cabang/wilayah tingkat kota. Meski secara nurani, bisa diprediksi pengurus parpol tingkat kota bisa legowo jika yang diusung adalah perwakilan keluarga Asner Silalahi. Masalahnya, kewenangan final ada di tingkat pusat, bahkan harus pula melewati pengurus tingkat provinsi. Artinya, kalau pun seluruh parpol sepakat mengusulkan Sondi, prosesnya juga masih panjang dan butuh pasti melelahkan guna meyakinkan 8 pimpinan parpol masing-masing tingkatan.

Kilas balik dari kasus periode sebelumnya, Togar Sitorus yang nota bene hanya diusung satu parpol, yakni Demokrat, butuh proses hampir setahun untuk bisa resmi dilantik sebagai Wakil Wali Kota. Sebelumnya, Hefriansyah dilantik sebagai Wakil Wali Kota pada 22 Februari 2017 dan baru pada 10 Agustus 2017 dilantik sebagai Wali Kota. Proses pemilihan Wakil Wali Kota di DPRD digelar 11 September 2017 dan pelantikannya digelar pada 12 Januari 2018.

Jika hanya satu parpol pengusung saja prosesnya sedemikian lama, bagaimana pula dengan kondisi saat ini, ada 8 parpol pengusung? Padahal, jika merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada serentak akan digelar pada bulan November 2024. Jika diasumsikan prosesnya serupa dengan yang dialami Togar Sitorus, berarti butuh setahun kedepan Wakil Wali Kota baru dilantik, berarti masa kerjanya hanya sekitar 2 tahun. Itu pun dengan asumsi, Susanti Dewayani bisa secepatnya dilantik sebagai Wakil Walikota.

Namun saat ini pun, sudah ada masalah tentang usulan pelantikannya sebab akhir masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang menjabat sekarang masih jadi polemik.

Fakta ini tentunya juga bisa menjadi pertimbangan pihak keluarga Asner Silalahi, jika memang sudah bulat akan mengusulkan Sondi Pittor Manahan sebagai calon Wakil Wali Kota. Hal ini juga mengingat Sondi yang tergolong muda, selama ini kurang mengenal karakteristik Kota Pematangsiantar, berikut dengan karakter sosial politiknya yang sangat dinamis. Artinya, pihak keluarga juga perlu meminta masukan atau saran dari berbagai pihak, sebelum memutuskan Sondi menjadi calon Wakil Wali Kota.

Dan untuk hal yang satu ini, sudah ada contoh sebelumnya, yakni pihak keluarga almarhum Hulman Sitorus (istri dan anak-anaknya) memilih untuk tidak terlibat dalam pengisian Wakil Wali Kota dan memberikan kesempatan tersebut kepada kerabat dekatnya.

Dengan begitu, tidak ada lagi penyesalan di kemudian hari, mengingat masa tugasnya juga terlalu singkat dan posisi wakil bukanlah penentu utama kebijakan pemerintahan.Siapa pun tau, bahwa untuk meraih jabatan Wakil Wali Kota akan membutuhkan pemikiran, tenaga, lobi-lobi serta ongkos politik yang tidak sedikit.

Harus pula diingat, bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan serta mewakili kepada daerah pada tugas-tugas tertentu. Namanya juga membantu, tentu penugasan sepenuhnya berasal dari kepala daerah dan wakil tidak memiliki kewenangan membuat keputusan atau kebijakan strategis.

Begitu pun, semuanya terpulang kepada pihak keluarga dan komitmen partai politik selaku pengusung. Warga Pematangsiantar hanya bisa berharap adanya ketulusan dan empati parpol serta kesungguhan pihak keluarga almarhum Asner Silalahi, sehingga hiruk pikuk dinamika politik bisa teredam agar pemerintahan dan pembangunan berjalan efektif. (Penulis, Dosen Universitas Simalungun).