Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Warga Jalan Singosari Divonis 10 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis terdakwa narkotika jenis sabu Suherman alias Suher divonis 10 tahun penjara yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (17/7/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Dengan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim Fitra Dewi.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Suherman alias Suher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar vonis yang diberikan oleh majelis hakim terdakwapy yang diketahui tinggal, di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, dengan didampingi kuasa hukumnya. Erwin purba meminta kepada majelis untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Berita sebelumnya, petugas Sat narkoba polres siantar berhasil meringkus terdakwa Suherman alias Suher di Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu 9 Desember 2018.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas sandang berwarna coklat yang berisi 12 paket sabu, uang sebesar Rp 200 ribu, 2 buah buku notes, 1 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja. (res)