Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Viyata Yudha Terancam 7,5 Tahun

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Syahdan Siahaan alias Pak Andre (54) terancam 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (7/5/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahdan Siahaan alias Pak Andre dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce Jernih.

Selain itu juga, jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar hal itu, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu pada majelis hakim untuk lakukan pledoi (nota pembelaan) selama 7 hari atas tuntutan dari JPU.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pertugas Satuan Reserse Narkoba Polres siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa  berupa, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 3 lembar kertas tik tak dan 1 buah gulung aluminium foil.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah plastik warna merah jambu di dalamnya berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 2 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik klip berisi 10 lembar kertas tik tak dan 1 unit handphone (HP)  merk Samsung. (res)